Sidang lanjutan terdakwa Fredrich Yunadi kembali memunculkan kisah menarik. Sebelum sidang pembacaan surat tuntutan saja, diperlukan perdebatan sekitar 30 menit antara Fredrich dan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masalahnya hanya satu, berkaitan mekanisme pembacaan surat tuntutan. Penuntut umum menganggap surat tuntutan cukup dibacakan bagian-bagian inti seperti dalam sidang terdakwa lain. Namun Fredrich meminta penuntut umum membacakan seluruh isi surat tuntutan.
"Kami keberatan Yang Mulia, kami minta dibacakan seluruhnya," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5).
Majelis hakim pimpinan Saifudin Zuhri pun tersenyum mendengar jawaban tersebut. Bukannya langsung memutuskan, ia justru bertanya kepada penasihat hukum Fredrich mengenai mekanisme pembacaan surat tuntutan.
Tim penasihat hukum pun juga tersenyum mendengar pertanyaan majelis. Sebagai kuasa hukum, tentunya mereka mengikuti permintaan kliennya yaitu agar pembacaan surat tuntutan dibacakan secara menyeluruh. "Tapi kita serahkan seluruhnya kepada majelis," ujar salah satu tim kuasa hukum.
Majelis hakim memang terlihat keberatan dengan permintaan Fredrich karena selain surat tuntutan KPK tebalnya sekitar 500 halaman, majelis juga mempunyai agenda sidang lain yang mesti diadili. Namun, majelis terlihat enggan langsung memberi keputusan dan kembali menanyakan Fredrich apakah ia keberatan dengan mekanisme pembacaan yang diminta penuntut umum.
"Apa ada manipulasi, kami meminta dibacakan seluruhnya agar tidak ada manipulasi. Karena kami rekam, karena banyak kasus yang dimanipulir Pak, kami rasa itu penting (dibacakan seluruhnya)," ujar Fredrich.