Perdebatan Status Perppu Ketika Dibawa ke DPR
Utama

Perdebatan Status Perppu Ketika Dibawa ke DPR

Dua profesor hukum, Ismail Suni dan Harus Al Rasyid, menandaskan anggota DPR jangan menganggap Perppu sebagai kesewenangan pemerintah. Jika masuk tahap pembahasan di parlemen, statusnya menjadi RUU. Ironisnya, DPR tak pernah merombak materi 161 Perppu yang telah disetujui.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Nasril Bahar dari PAN menjabarkan, kondisi 36 tahun terakhir ini relatif stabil. Hingga kini sudah ada 161 perppu yang diundangkan. Pada 1945-1970, ada 142 perppu yang menjadi UU. Lantas pada 1971-2007, hanya 19 perppu. Di mana letak kegentingannya?

 

Choirul Sholeh dari FKB juga senada. Kita sudah punya seperangkat UU yang bersinggungan dengan investasi. Ada UU PM, UU Cukai, dan UU Kepabeanan. Di mana letak kegentingannya? tuturnya.

 

Menyoal kegentingan

Ismail yang juga mantan anggota DPR mengungkapkan, keadaan genting tak hanya ketika perang. Bisa lantaran gempa atau banjir. Sekarang ini, kegentingan yang memaksa bisa diartikan keadaan yang urgent, ungkapnya.

 

Menurut Ismail, Indonesia bertujuan hendak merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Hanya, dua tujuan terakhir belum tercapai. UU PM, dalam konsiderannya, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Ini ada urgensinya, sambungnya.

 

Menurut Harun, pemerintah tak boleh sewenang-wenang dalam membuat perppu. Presiden dalam membuat perppu tersebut memang ada hal yang darurat. Namun untuk menilai keadaan darurat ekonomi, saya perlu komentar dari profesor hukum ekonomi, ujar ahli tata negara ini.

 

Harun justru mempersoalkan Pasal 22 UUD 1945 yang mengatur mekanisme pembuatan perppu. Pasal 22 ayat (2) menyatakan perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Maksudnya kapan? Masa sidang berikutnya atau tahun berikutnya?

 

Erman menambahkan, keadaan urgent ini bukan berarti harus telah terjadi. Melainkan, bisa juga untuk mencegah bahaya. Di sini, kepentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat [1] UUD 1945) sudah berubah menjadi kepentingan yang mendesak. Ini supaya pemerintah segera mengambil langkah dengan cepat dan tepat. Harus ada legal certainty di bidang investasi, supaya para investor tidak kabur dari Batam. Kalau tidak, kita akan kalah dari Johor, Malaysia.

 

Sebelumnya (4/9), Menteri Perindustrian Fahmi Idris menyatakan, beleid perppu ini lahir untuk mempercepat kepastian hukum bagi para investor. Kalau lewat sebuah UU, bakal lama. Bisa setahun lebih. Bayangkan kalau harus enam UU, bisa enam tahun baru kelar, tukasnya.

 

Tags: