Perdebatan Menarik Penuntut-Hakim di Sidang Indosurya
Terbaru

Perdebatan Menarik Penuntut-Hakim di Sidang Indosurya

Penetapan majelis tentang sidang daring dan penyitaan diprotes penuntut

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Ayat (2) "Semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya"

Ayat (3) "Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Debitor yang sedang dalam penahanan harus dilepaskan seketika setelah putusan pernyataan pailit diucapkan"

"Ini sidang pidana bukan kepailitan," jawab penuntut.

Hakim pun tidak menyanggah hal itu, oleh karenanya pemeriksaan perkara ini terus dilanjutkan. Namun menurut majelis mengenai harta yang bisa disita terhadap terdakwa ini masalah pertanggungjawaban dan utang piutang sudah dalam ranah berbeda.

Dalam kasus ini, Henry Surya didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Ia bersama June Indria dan Suwito Ayub (buron) diduga melakukan penghimpunan dana ilegal, penipuan serta pencucian uang para anggota KSP Indosurya.

Tags:

Berita Terkait