Perdebatan Memanas Menjelang Putusan
Walhi vs Newmont

Perdebatan Memanas Menjelang Putusan

Majelis hakim meralat gagasan pemeriksaan sidang lapangan setelah WALHI melapor ke Mahkamah Agung.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Perdebatan Memanas Menjelang Putusan
Hukumonline

 

Selain itu, WALHI berpendapat beberapa aspek pencemaran yang menjadi materi gugatan tidak bisa teridentifikasi lagi mengingat NMR telah menghentikan operasinya sejak tahun 2004. Dengan sempitnya sasaran pemeriksaan setempat dan perubahan yang telah terjadi pasca berhentinya operasi pertambangan, maka pemeriksaan setempat hanya bertujuan mengaburkan upaya pembuktian bahwa telah terjadi pencemaran di Teluk Buyat, ujar Chalid.

 

Tidah hanya WALHI, Aliansi Peduli Rakyat Buyat (APRB) Sulawesi Utara dalam rilisnya juga beraksi keras terhadap sikap majelis hakim. APRB menilai majelis hakim terlambat karena mereka yakin bukti-bukti pencemaran telah dihilangkan oleh NMR sejak operasi penambangan berakhir pada tahun 2004. Untuk itu, APRB meminta majelis hakim fokus pada fakta-fakta persidangan yang diajukan penggugat untuk segera mengambil keputusan.

 

Hakim terlalu aktif

Memperkuat argumen kliennya, Tim Advokasi yang diwakili oleh Firman Wijaya mengatakan secara yuridis inisiatif majelis hakim dapat dipandang tidak lazim. Pasalnya, dalam ranah hukum acara perdata peran hakim semestinya pasif, bukan justru aktif menggagas sidang pemeriksaan lapangan. Bagi Firman, majelis hakim telah melebihi kewenangannya dan tindakan tersebut merupakan judicial activism yang tidak pada tempatnya. Berdasarkan prinsip perkara perdata, pemeriksaan setempat seharusnya berasal dari penggugat, tegasnya.

 

Mengenai asal-usul darimana inisiatif sidang pemeriksaan lapangan, WALHI menuding telah terjadi pemutarbalikan fakta. WALHI meyakini bahwa ide itu berasal dari NMR karena dua hari sebelum majelis hakim menyuarakan maksudnya, NMR melayangkan surat. Surat dengan Nomor 9468.038/HT/LMPP/IN/NN-sts itu tidak menyatakan diri sebagai surat permohonan karena substansinya hanya bermaksud mengingatkan rencana majelis melakukan sidang pemeriksaan lapangan.

 

Dalam pernyataan resmi melalui penasihat hukumnya Luhut M. P. Pangaribuan, NMW mengaku heran atas penolakan WALHI untuk melakukan sidang pemeriksaan lapangan. Padahal, dalam pokok gugatannya, WALHI menyatakan Teluk Buyat tercemar sehingga perlu dipulihkan sampai dengan 25 tahun ke depan. Tapi pada saat yang sama, ketika majelis hakim memutuskan untuk memeriksanya, WALHI malah menolak. Pemeriksaan setempat merupakan proses yang biasa dalam perkara perdata dan hakim berwenang menentukannya, kilahnya menanggapi pernyataan dari pihak WALHI bahwa hakim terlalu aktif.

 

Dihubungi via telepon (9/11) secara terpisah, Luhut menambahkan dalil pihak WALHI bahwa hakim dalam perkara perdata tidak boleh aktif adalah dalil kuno yang diperkenalkan oleh Van Appeldorn, penulis buku-buku hukum perdata tahun 1900-an. Saat ini, telah terjadi perkembangan hukum yang signifikan yang menuntut hakim untuk selalu aktif mencari kebenaran dan keadilan. Terlebih lagi, dalam sistem Civil Law yang dianut Indonesia hakim berperan lebih aktif diabndingkan sistem Common Law.

 

WALHI juga tidak konsisten karena sepengetahuan saya, mereka dalam beberapa kasus seperti gugatan perdata Lapindo dan kasus PT Inti Indorayon Utama justru mengajukan sidang pemeriksaan lapangan, kilah Luhut.

 

Lapor ke MA

Perdebatan akhirnya terhenti karena belum sampai pada jadwal sidang pemeriksaan lapangan, majelis hakim tiba-tiba memanggil para pihak untuk menggelar sidang pada 6 November 2007. Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan pembatalan rencananya sidang pemeriksaan lapangan yang sedianya dilaksanakan tiga hari lagi. Keputusan majelis hakim langsung disambut suka cita oleh pihak penggugat.

 

Pada kesempatan jumpa pers (7/11), Chalid mengatakan keputusan tersebut telah memberikan suatu harapan keberpihakan majelis hakim terhadap setiap upaya-upaya pelestarian lingkungan. Keberanian majelis hakim dalam melakukakan koreksi terhadap tindakannya sendiri, menurutnya, merupakan keniscayaan bagi lahirnya keputusan-keputusan fenomenal dan monumental yang memiliki keberpihakan terhadap lingkungan. Kondisi ini juga membuat WALHI lebih percaya diri dan optimis menjelang putusan akhir nanti.

 

Firman menambahkan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari aksi Tim Advokasi melapor ke Mahkamah Agung (MA) pada 1 November 2007 lalu. Ditemui Ketua Muda bidang Pengawasan MA Djoko Sarwoko, Tim Advokasi mengemukakan sejumlah argumen dalam rangka menolak rencana sidang pemeriksaan lapangan. Laporan tersebut menuai respon positif, konkretnya beruapa pembatalan.

 

Insiden Peradilan Newmont ini dapat memberikan inspirasi dan pegangan bagi setiap penegak hukum dalam menerapkan asas kecermatan, ketepatan dan kehati-hatian di dalam mengenali berbagai karaktaristik kasus lingkungan, tegasnya. Firman mengaku tidak mengetahui persis apa yang dilakukan MA setelah laporan diterima, sehingga terjadi pembatalan tersebut.

 

Sementara itu, NMR melalui rilisnya menuding WALHI telah menghalangi pelaksanaan sidang pemeriksaan lapangan. Lebih ekstrem, Luhut bahkan berpendapat tindakan WALHI sebagai upaya menghalangi keadilan karena majelis hakim dalam membuat putusan selain mengacu pada alat bukti dan keterangan, juga membutuhkan keyakinan yang dalam hal ini caranya dengan melaksanakan sidang pemeriksaan lapangan.

 

Sebenarnya pembuktiannya sudah jelas bagi kami, kalau mereka menghalangi sidang pemeriksaan lapangan berarti ada hal yang ditutup-tutupi bahwa sebenarnya tidak ada pencemaran, kata Luhut.

 

Gugatan perdata yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap PT Newmont Minahasa Raya (NMR) mendekati babak akhir. Selain NMR, gugatan yang didaftarkan sejak 3 Mei 2007 ini juga menyertakan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Rencananya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan pada 6 Desember 2007 nanti. Putusan ini akan menjadi ajang pembuktian apakah NMR akan ‘seberuntung' ketika mereka dinyatakan bebas oleh PN Manado dalam kasus dugaan pidana pencemaran lingkungan.

 

Putusan yang nanti dibacakan merupakan bukti yang ditunggu oleh semua pihak apakah hukum di negeri ini memang berpihak pada upaya-upaya penegakkan hukum lingkungan atau sebaliknya, kata Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif WALHI, pada kesempatan jumpa pers di kantornya (7/11).

 

Namun, sebelum sampai pada pembacaan putusan, jalannya persidangan sempat diwarnai perdebatan ‘panas'. Pangkalnya adalah sikap majelis hakim yang pada persidangan tanggal 25 Oktober 2007 menyatakan melakukan sidang pemeriksaan lapangan di Teluk Buyat pada 9 November 2007. ‘Inisiatif' majelis hakim yang sebenarnya sudah beberapa kali disuarakan itu langsung menuai reaksi, terutama dari penggugat. WALHI yang diwakili Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat memprotes keinginan majelis dengan dalih bukti-bukti yang diajukan dan kesaksian yang diberikan selama proses persidangan telah cukup sehingga tidak perlu lagi sidang pemeriksaan lapangan.

Tags: