Perda Tata Ruang Molor Akibat Disharmonisasi UU
Utama

Perda Tata Ruang Molor Akibat Disharmonisasi UU

Pemerintah Daerah bingung karena harus menyesuaikan tata ruang dengan banyak aturan yang saling berbenturan.

Mvt
Bacaan 2 Menit

 

Tanpa perda tata ruang ini, potensi investasi daerah diakui Deddy terganggu. Sebab, ada ketidakjelasan fungsi lahan yang akan digunakan investor. Daerah mengalami kerugian cukup besar. “Karena itu, kami tetap berupaya mendorong daerah untuk segera menyelesaikan perda tersebut. Tahun ini kita harapkan bisa lebih dari separuh daerah seluruh Indonesia sudah punya,” katanya.

 

Terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Agung Pambudhi, menyesalkan minimnya daerah yang punya perda tata ruang. Meski demikian, ia menuding kendalanya disebabkan pemerintah tidak punya grand design tata ruang nasional. “Pemerintah belum mampu menjawab tata ruang nasional itu seperti apa,” sergahnya via telepon pada hukumonline.

 

Hal ini, lanjutnya, ‘menyandera’ daerah dalam menyiapkan perda tata ruang. Sebab, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota harus menyesuaikan rencana tata ruangnya dengan aturan yang lebih tinggi. “Misalnya, perda tata ruang kabupaten/kota harus sesuai perda provinsi. Namun, provinsi belum punya karena tidak jelas di undang-undang. Jadinya terhambat,” kata dia.

 

Agung juga menyoroti akurasi data tata ruang yang dimiliki pemerintah sebagai kendala. Data yang dimiliki Kementerian Kehutanan, ia memisalkan, sering berbeda dengan Kementerian Lingkungan Hidup atau Kementerian Pekerjaan Umum. Atau, data zona wilayah antara provinsi lama dengan provinsi baru. Akibatnya, banyak ruang peruntukan yang dilanggar karena saling klaim. “Daerah hutan lindung di provinsi lama dijadikan peruntukan lain di provinsi baru,” ia mencontohkan.

 

Menurut Agung, bimbingan dan transfer wawasan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah juga masih kurang. Ia mengatakan, kapasitas aparat pemda di daerah memerlukan bantuan keterampilan dari pusat, misalnya untuk menetapkan pembagian peruntukan wilayah tersebut. “Pemerintah pusat juga punya andil dalam kegagalan sebagian besar daerah membuat perda tata ruang sesuai tenggat waktu,” pungkasnya.

Tags: