Percepat dan Perluas Digitalisasi di Daerah, Jokowi Terbitkan Keppres
Berita

Percepat dan Perluas Digitalisasi di Daerah, Jokowi Terbitkan Keppres

Dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dukungan BI

Sementara, Bank Indonesia (BI) mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah dengan bergabung dalam Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

“Dukungan BI terhadap digitalisasi daerah adalah melalui penciptaan ekosistem sistem pembayaran yang dapat mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, mendorong digitalisasi perbankan melalui Open Aplication Programming Interface (Open API), serta mengembangkan interlink Fintech dan perbankan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono di Jakarta, Jumat.

Ketiga dukungan tersebut, kata Erwin, akan berkontribusi terhadap digitalisasi nasional dan pengelolaan keuangan daerah dan sejalan dengan visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

Bank Indonesia juga terus meluncurkan berbagai inisiatif untuk mempercepat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan digitalisasi pembayaran baik melalui ekstensifikasi penggunaan instrumen dan kanal pembayaran.

“Seperti QR Code Indonesian Standard (QRIS), mendorong interkoneksi dan interoperabilitas layanan sistem pembayaran, mendorong penggunaan platform e-commerce untuk pembayaran pajak dan retribusi, memetakan profil ETPD di seluruh Pemda,” kata dia.

Selain itu, lanjutnya, mengoptimalkan penyedia jasa pembayaran untuk berkolaborasi dengan Pemda dan BPD setempat hingga dukungan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dalam membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Melalui satgas Satgas P2DD dan TP2DD, Erwin menyebutkan bahwa BI akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Pembentukan Satgas P2DD bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Utamanya untuk mendorong implementasi ETPD yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Serta mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional,” ungkap Erwin.

Tags:

Berita Terkait