Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi sebagai Dasar Gugatan
Fokus

Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi sebagai Dasar Gugatan

Bagi yang pernah kuliah di fakultas hukum, tentunya tidak asing dengan putusan Arrest Hooge Raad tanggal 31 Januari 1919 pada perkara Lindenbaum vs. Cohen. Tahukah Anda bahwa Arrest tersebut menjadi salah satu isi pasal dalam BW yang mulai berlaku di Belanda pada 1992 yang merumuskan perbuatan melawan hukum. Kenapa gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sering dicampuradukan?

Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Masalah simpel

Setiawan, mantan hakim tinggi yang sekarang menjadi arbiter di BANI melihat perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sederhana sekali. "Bedanya Undang-Undang dengan perjanjian apa sih? Undang-Undang tertulis, perjanjian bisa tertulis bisa tidak tertulis. Cuma Undang-Undang berlaku untuk umum, perjanjian berlaku untuk para pihak," ujarnya kepada hukumonline.

Menurut Setiawan, kita berbicara perbuatan melawan hukum kalau melanggar Undang-Undang yang berlaku untuk umum. Sedangkan kita berbicara wanprestasi kalau kita berbicara tentang perjanjian yang berlaku untuk para pihak. "Simpel sekali masalahnya," ungkapnya.

Setiawan berpendapat bahwa perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang terus dibesar-besarkan seakan-akan menjadi perdebatan klasik yang tidak pernah usai. Hal ini sebenarnya tidak lebih dari upaya salah satu pihak untuk menghindar memenuhi kewajibannya.

Setiawan mengemukakan bahwa sekarang ini orang lebih berprinsip kalau bisa tidak bayar atau kalau bisa memperlambat, buat apa bayar sekarang. "Sebenarnya hukum itu kaedahnya cuma dua: sopo sing salah kudu dihukum, sopo sing ngutang kudu bayar (siapa yang salah harus dihukum, siapa yang berhutang harus membayar, red), tidak ada lain. Pada akhirnya semua bermuara ke sana," cetus Setiawan.

Dari uraian di atas, sebelum mengajukan gugatan, ada baiknya calon penggugat mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum terhadap lawannya. Seandainya mengajukan gugatan wanprestasi, ia cukup menunjukkan perjanjian yang dilanggar dan tergugatlah yang akan dibebani pembuktian untuk menyatakan tidak terjadi wanprestasi.

Namun kalau akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus siap-siap untuk membuktikan dan menunjukkan bahwa bukan hanya ada suatu perbuatan melawan hukum, tetapi ada juga unsur kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Tergugat.

Mengenai tuntutan ganti rugi yang diminta, untuk wanprestasi jumlahnya tentu bisa diperkirakan karena ada dalam perjanjian. Sedangkan untuk perbuatan melawan hukum, diserahkan kepada hakim untuk menilai besarnya ganti rugi. Jadi, mau mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum?

 

Tags: