Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
Terbaru

Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Tahapan sistematis dalam peradilan dilakukan untuk menyebutkan pihak yang menjadi subjek, mulai dari terlapor, tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Terlapor, tersangka, terdakwa, dan terpidana kerap sulit diartikan dan salah menafsirkan. Pasal 1 angka 24 KUHAP menjelaskan bahwa laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Terlapor

Laporan disampaikan kepada pihak kepolisian, sehingga terlapor adalah seseorang yang dilaporkan dalam laporan tersebut. Seorang terlapor dapat menjadi tersangka, namun seorang terlapor belum tentu menjadi tersangka.

Baca Juga:

Jika sebuah laporan tidak terbukti maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan tuduhan palsu atau fitnah, yang mana dapat diancam pidana paling lama empat tahun dan jika bertujuan sengaja untuk mencemarkan nama baik, ditambah pencabutan hak-hak sesuai dengan Pasal 35 angka 1-3 KUHP.

Tersangka

Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan lalu ditemukan bukti permulaan yang mengindikasikan suatu tindak pidana yang selanjutnya akan dilakukan penyidikan.

Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, setidaknya harus memenuhi minimal 2 alat bukti. Adapun alat bukti tersebut diatur dalam Pasal 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Saat seseorang dinyatakan sebagai tersangka berarti telah ada sebuah bukti permulaan bahwa seseorang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa

Dijelaskan dalam Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Seorang tersangka dapat ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan bukti yang cukup. Seorang tersangka yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan disebut juga sebagai terdakwa.

KUHAP turut mengatur hak bagi terdakwa, yaitu dalam Pasal 50 ayat (3) mengatur bahwa ia berhak untuk segera diadili oleh pengadilan. Lalu Pasal 51 huruf b yang menjamin terdakwa mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya.

Terdakwa juga memiliki hak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 52. KUHAP juga menjamin hak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri penasehat hukum bagi terdakwa.

Terpidana

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP mengenai terpidana diartikan sebagai seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan putusan pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi, putusan pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat banding yang tidak diajukan kasasi, atau putusan kasasi.

Tags:

Berita Terkait