Perbedaan Pejabat dan Penjabat dalam Pemerintahan
Terbaru

Perbedaan Pejabat dan Penjabat dalam Pemerintahan

Ketentuan peraturan perundang-undangan menggunakan beberapa istilah untuk menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan maupun di kelembagaan negara.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Kamis, (12/5) lalu, telah melantik penjabat Gubernur dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan kepala daerah yang akan menghadapi masa pilkada.

Para penjabat gubernur berasal dari pejabat internal dan eksternal Kementerian Dalam Negeri dengan kualifikasi yang bisa menjabat hingga pemimpin daerah terpilih, dilantik pada tahun 2024 mendatang.

Mendagri melantik lima orang penjabat gubernur yang memiliki latar belakang berbeda serta merupakan lulusan instansi terbaik Indonesia dan lulusan institut luar negeri.

Di dalam masyarakat, mungkin pelantikan tersebut lebih familiar dengan istilah Plt atau pelaksana tugas. Pelaksana tugas dilakukan jika kepala daerah utama seperti gubernur atau walikota berhalangan untuk melaksanakan tugas dalam waktu dan tempat tertentu.

Ketentuan peraturan perundang-undangan menggunakan beberapa istilah untuk menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan maupun di kelembagaan negara.

Baca Juga:

Istilah-istilah tersebut sering didengar di tengah-tengah masyarakat, seperti penyelenggara negara, pejabat publik, pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat daerah. 

Istilah pejabat-pejabat pemerintahan secara bersama-sama terdapat dalam UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Sementara pejabat daerah terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Klasifikasi jabatan tersebut berimplikasi pada hak, tanggungjawab, dan kewajiban seseorang yang menduduki jabatan tersebut. Penggunaan istilah yang berbeda tidak akan menimbulkan permasalahan, selama sesuai serta jelas dan tepat.

Penjabat dan pelaksana tugas memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan tugas dan tanggungjawab kepala daerah, namun dibedakan dengan masa jabatannya yang ditentukan sesuai dengan undang-undang.

Pejabat merupakan pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting. Sementara itu penjabat adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara. Hal ini dapat disimpulkan bahwa orang yang memegang jabatan tetap disebut pejabat. Sedangkan pemangku jabatan dalam waktu tertentu disebut penjabat.

Penunjukkan penjabat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2016. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penjabat tidak dipilih dalam proses politik, melainkan dipilih berdasarkan kualifikasi calon penjabat yang berasal dari pejabat dengan pimpinan tinggi madya di lingkup Kementerian Dalam Negeri pusat maupun daerah.

Proses pemilihan penjabat ini melalui proses administrasi sehingga siapapun yang sesuai dengan kualifikasi calon pejabat, dapat menempati posisi pengganti kepala daerah tersebut.

Dalam tugasnya mengemban tanggungjawab, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif. Sesuai yang tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tugas kepala daerah meliputi:

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRS< serta emnyusun dan menetapkan RKPD.

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APDB, rancangan Perda tentang perubahan APBD, an rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APDB kepada DPRD untuk dibahas bersama.

5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) UU Pemerintah Daerah, di antaranya:

1. Mengajukan rancangan Perda

2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD

3. Menetapkan Perda dan keputusan kepala daerah

4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian penjabat diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang No.10 Tahun 2016. Setiap masa akhir jabatan kepala daerah yang telah selesai akan digantikan sementara oleh penjabat selama masa cuti kampanye pada pilkada selanjutnya, sehingga nantinya ditentukan kepala daerah terpilih yang baru.

Namun, seseorang yang memegang jabatan tetap disebut pejabat, sebaliknya para pemangku jabatan dalam waktu sementara disebut penjabat atau penjabat sementara (Pjs).

Tags:

Berita Terkait