Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Terbaru

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Pailit maupun bangkrut sejatinya dapat dilihat pada kondisi keuangan perusahaan. Pailit maupun bangkrut yang terjadi pada perusahaan dapat dihindari oleh pelaku bisnis.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pailit dan bangkrut sering diartikan sama, padahal makanya berbeda dengan status hukum yang berbeda. Dari segi keuangan, pailit bisa saja terjadi pada perusahaan yang keuangannya dalam keadaan baik-baik saja, namun bangkrut terdapat unsur keuangan yang tidak sehat dalam  perusahaan.

Pailit diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dari aturan ini, pailit dapat dijatuhkan kepada debitur jika mempunyai dua atau lebih kreditur, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo, serta dapat dijatuhkan atas permohonanya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditur.

Dalam status hukum, pailit dapat ditetapkan berdasarkan Pengadilan Niaga. Persoalan kepailitan merupakan persoalan ketidakmampuan untuk membayar utang. Pailit diajukan oleh yang dirugikan kepada perusahaan.

Baca Juga:

Setelah dinyatakan pailit maka aset perusahaan akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk serta diawasi oleh Pengadilan Niaga, aset yang disita akan dijual untuk melunasi utang. Sidang kepailitan akan dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.

Pengadilan Niaga akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit, namun masih bisa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Sementara itu, bangkrut merupakan sebuah kondisi perusahaan yang menderita kerugian besar hingga jatuh sehingga perusahaan gulung tikar. Penyebab bangkrutnya suatu perusahaan dikarenakan kerugian yang dialaminya.

Perusahaan yang mengalami bangkrut ditandai dengan adanya indikator manajerial dan operasional. Pertumbuhan ekonomi yang rendah juga dapat menjadi penyebab penting pada lemahnya peluang bisnis.

Di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada perkara No 18/PUU-VI/2008, ada penyebab dua faktor kebangkrutan, yaitu:

1.      Faktor eksternal di luar kewenangan pengusaha, seperti kebijakan IMF menutup sejumlah bank di Indonesia yang mempunyai dampak pada pengusaha-pengusaha maupun buruh.

2.      Adanya miss manajemen, seperti tahun 1998 sehingga IMF memaksa menutup sejumlah bank di Indonesia sehingga bank di Indonesia bangkrut dan berimbas pada perusahaan di Indonesia yang bangkrut.

Beberapa perusahaan yang bangkrut di Indonesia masih bisa beroperasi meski sudah ditetapkan status bangkrutnya. Namun, perusahaan yang bangkrut tetap berada di bawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditur sampai kondisi perusahaan membaik.

Perusahaan yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, dapat keluar dari status kebangkrutannya apabila telah melakukan restrukturisasi sampai kembalinya menjadi profit atau perusahaan diambil alih pihak ketiga.

Pailit maupun bangkrut dapat dihindari oleh pelaku bisnis. Meski, perbedaan pailit dan bangkrut cukup jauh, namun terdapat kesamaan dalam menghindarinya, yaitu:

1.      Mengatur keuangan

2.      Tidak tergoda dengan usaha perusahaan lain

3.      Memisahkan uang pribadi dan uang bisnis

4.      Menciptakan strategi yang efektif dan efisien

5.      Mengikuti program pelatihan yang membahas pengetahuan lebih lanjut

Pailit maupun bangkrut sejatinya dapat dilihat pada kondisi keuangan perusahaan, dengan tata kelola keuangan yang baik, pailit dan bangkrut dapat dihindari oleh pelaku usaha.

Tags:

Berita Terkait