Perbedaan Jaminan Fidusia dan Gadai
Terbaru

Perbedaan Jaminan Fidusia dan Gadai

Jaminan kebendaan terbagi atas dua jenis yaitu jaminan fidusia dan gadai, baik jaminan fidusia maupun gadai menggunakan benda atau barang sebagai jaminannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Jaminan fidusia dan gadai merupakan istilah jaminan khusus yang telah ditentukan oleh undang-undang. Aturan mengenai jaminan khusus digunakan karena merupakan objek khusus yang digunakan untuk pelunasan utang debitur, yang timbul karena adanya suatu perjanjian antara kreditur dan debitur.

Secara umum, jaminan khusus terbagi atas dua bentuk, yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Jaminan kebendaan dibagi lebih rinci dengan jaminan fidusia dan gadai, baik jaminan fidusia maupun gadai menggunakan benda atau barang sebagai jaminannya.

Baca Juga:

1. Jaminan fidusia

Peraturan mengenai dasar hukum fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Peraturan fidusia akan memudahkan para pihak yang mengambil manfaat darinya, khususnya pemberi fidusia. Namun, karena jaminan fidusia tidak didaftarkan, kepentingan pihak penerima fidusia akan kurang terjamin. Pemberi dapat menjaminkan benda yang dengan beban fidusia kepada pihak lain tanpa penerima mengetahuinya.

Biaya fidusia bergantung pada nilai penjaminan objek yang dijadikan kredit. Biaya tersebut mengacu pada PP No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.

Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris yang berfungsi sebagai akta jaminan fidusia. Akta ini memuat identitas pemberi dan penerima fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi objek fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, nilai benda, dan nilai penjaminan.

2. Gadai

Penjelasan mengenai gadai tertuang didalam Pasal 1150 KUHPerdata, yang menyatakan suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain yang bertindak atas nama orang yang berutang.

Gadai merupakan perjanjian yang bersifat accesoir, yang bermakna bahwa perjanjian muncul akibat adanya perjanjian pokok. Di dalam gadai, unsur yang terpenting adalah benda yang dijaminkan harus benda dalam penguasan pemegang gadai.

Eksekusi dalam gadai dapat melalui dua cara, yaitu eksekusi langsung dan eksekusi dengan melalui putusan Pengadilan. Perjanjian mengenai gadai tidak harus dibuat oleh notaris atau pejabat khusus yang membuat akta otentik, namun dibuat dalam bentuk bawah tangan maupun secara lisan.

Perbedaan jaminan fidusia dan gadai

Fidusia dan gadai memiliki dua perbedaan utama, yaitu jaminan fidusia harus dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, sementara gadai tidak perlu ada proses pendaftaran. Kemudian, hak milik fidusia adalah kepada kreditor, sementara gadai pengendaliannya adalah pemegang gadai meski hak suaranya ada pada pemberi gadai.

Jaminan fidusia dapat dieksekusi saat debitur mencatatkan wanprestasi pada perjanjian pokok. Objek jaminan fidusia dapat dijual dengan kekuasaan penerima, dan eksekusinya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu lelang dan negosiasi.

Lalu, pada gada penguasaan barang hanya ditujukan untuk jaminan pembayaran utang debitur bukan untuk dipakai atau dinikmati. Pengeksekusiannya pun terjadi ketika kreditur wanprestasi. Terdapat dua jenis eksekusi gadai, yaitu dapat dijual tanpa persetujuan ketua Pengadilan dan dilakukan atas izin Hakim Pengadilan.

Tags:

Berita Terkait