Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum
Terbaru

Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum

Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang

5. Melengkapi berkas perkara tertentu.

Sementara itu, menurut Pasal 14 KUHAP, kewenangan penuntut umum ialah:

1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu

2. Mengadakan prapenuntutan apabila terjadi kekurangan dalam penyidikan dengan memberi petunjuk penyempurnaan

3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status penahanan setelah pelimpahan berkas dari penyidik

4. Membuat surat dakwaan

5. Melimpahkan perkara ke pengadilan

6. Menyampaikan tuntutan kepada terdakwa tentang hari dan waktu sidang dan memanggil saksi dengan surat panggilan

7. Melakukan penuntutan

8. Penutup perkara demi kepentingan umum

9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggungjawab sebagai penuntut umum mengurai ketentutan undang-undang

10. Melaksanakan penetapan hakim.

Secara garis besar berdasarkan pengertian KUHAP, tugas jaksa adalah sebagai penuntut umum dan sebagai pelaksana pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan, tugas penuntut umum adalah melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Kemudian, perbedaan jaksa dan penuntut umum dapat dilihat bahwa jaksa merupakan sebuah jabatan, sedangkan penuntut umum hanyalah sebutan untuk seseorang yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan di muka hakim yang sifatnya hanya fungsional.

Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya tersebut memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan, sehingga jabatan fungsional jaksa bersifat keahlian teknis dalam melakukan penuntutan.

Mengacu KUHAP, jaksa dan penuntut umum memiliki fungsi dan tugas berbeda. Di dalam persidangan, penuntut umum hanya satu orang, sedangkan yang lainnya adalah anggota tim meski status mereka adalah sama-sama jaksa.

Jaksa memiliki wewenang untuk membuat surat dakwaan, menghadiri persidangan dan melakukan penuntutan dalam perkara pidana, sedangkan wewenang penuntut umum memiliki wewenang melaksanakan penetapan hakim selain dari melakukan penuntutan.

Tags:

Berita Terkait