Perbedaan Hukuman Pidana Penjara dan Kurungan
Terbaru

Perbedaan Hukuman Pidana Penjara dan Kurungan

Baik hukuman penjara maupun hukuman kurungan, sama-sama berupa penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pidana penjara dikategorikan sebagai berikut:

1.      Pidana penjara berlaku untuk tindak kejahatan lebih berat

2.      Pidana penjara mempunyai batas maksimal seumur hidup

3.      Pidana penjara dalam menjalani masa pidana pekerjaan yang dilakukan seorang pidana lebih banyak dan lebih berat

4.      Pidana penjara tidak dapat menjadi pidana denda

5.      Kebebasannya terbatas

Semantara itu dalam Pasal 18 KUHP, hukuman pidana kurungan paling sedikit dijatuhkan satu hari dan paling lama adalah satu tahun. Apabila lebih dari satu tahun, maka yang dijatuhkan adalah pidana penjara.

Pidana kurungan dikategorikan sebagai berikut:

1.      Pidana kurungan berlaku untuk tindak pidana pelanggaran atau secara umum tindak pidana kurungan diberikan kepada tingkat kejahatan yang lebih ringan

2.      Pidana kurungan mempunyai batas hukuman 1 tahun

3.      Pidana kurungan seorang pidana melakukan pekerjaan lebih sedikit dan lebih ringan

4.      Pidana kurungan kebebasan seorang pidana lebih banyak

5.      Pidana kurungan dapat menjadi pidana denda

Baik hukuman pidana penjara maupun hukuman pidana kurungan terdapat waktu paling singkatnya adalah satu hari, namun terdapat batas maksimal untuk pidana kurungan.

Menurut Pasal 28 KUHP, pelaksanaan hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat dilakukan di tempat yang sama, namun terpisah. 

Seseorang yang sedang menjalani hukuman penjara maupun hukuman kurungan bisa berada dalam satu tempat (Lembaga Pemasyarakatan) tetap sel penjara dibedakan dan tidak tercampur.

Dalam Pasal 10 Jo. Pasal 69 KUHP, hukum kurungan lebih ringan daripada hukum penjara, karena tingkatan hukum kurungan berada dibawah hukuman penjara.

Tags:

Berita Terkait