Perbankan Syariah Masih Mencari Peradilan yang Kompeten
Utama

Perbankan Syariah Masih Mencari Peradilan yang Kompeten

RUU Perbankan Syariah masih menyisakan tanda tanya soal peradilan mana yang berwenang menangani perkara perbankan syariah. Basyarnas bisa jadi alternatif tapi tak bisa diandalkan.

Her/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Yang menarik, oknum penyidik BI juga bisa dijerat pidana. Pasal 63 menyatakan, setiap orang yang tanpa membawa perintah tertulis atau ijin dari BI dengan sengaja memaksa bank syariah atau pihak terafiliasi untuk memberikan suatu keterangan, diancam dengan pidana paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

 

Perihal banyaknya pasal yang mengatur soal pidana ini, Mustafa Edwin Nasution bisa memakluminya, meskipun nanti bisa jadi tak sedikit yang bakal mendiami penjara gara-gara melakukan tindak pidana Perbankan Syariah. Ekonomi syariah itu unik, tidak seperti ekonomi konvensional. Praktisi perbankan syariah butuh regulasi yang jelas, ujar Ketua umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam ini.

 

Tags: