Perbanas Usul Perombakan RUU Tapera
Aktual

Perbanas Usul Perombakan RUU Tapera

ANT
Bacaan 2 Menit
Perbanas Usul Perombakan RUU Tapera
Hukumonline

Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) mengusulkan agar DPR merombak Rancangan Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dinilai konsep awalnya yang masih belum matang.

"Seharusnya sebelum dibahas isinya, baiknya Pansus bicarakan dulu 'roadmap' atau cetak biru mengenai pengembangan dan penyediaan rumah rakyat," kata Ketua Perbanas Sigit Pramono dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Tapera di Jakarta, Rabu (20/3).

Menurut dia, isi RUU hanya menjamin penyediaan pembiayaan perumahan tetapi masih belum menjamin penyediaan rumah secara fisik. Padahal, masyarakat (peserta) yang tergiur pastinya akan menagih realisasi pembangunan rumah secara fisik.

Kondisi demikian dikhawatirkan akan membuat peserta program Tapera, yang kabarnya diwajibkan untuk seluruh warga negara, menuntut pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki kepentingan langsung.

"Saya rasa sebaiknya RUU Tapera dirombak seluruhnya, akan lebih baik jika pemerintah membuat UU mengenai penyediaan perumahan rakyat, dimana program Tapera masuk kedalamnya. Jadi bukan hanya penghimpunan dananya saja yang terselesaikan, tetapi juga rumahnya secara fisik," katanya.

Dia mengatakan Indonesia bisa mencontoh Singapura yang memiliki program penyediaan dana perumahan dan perumahan yang sangat bagus dan terkoordinasi serta mendapat intervensi dari pemerintah.

"Makanya kami juga menyarankan agar pihak pengelolanya nanti menggunakan BUMN yang sudah ada karena mereka telah berpengalaman dengan hal seperti ini," katanya.

Sigit juga mengkritisi banyak hal dari isi RUU Tapera. Menurut dia, ada banyak istilah yang tidak dijelaskan secara rinci sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan salah pengertian. Hal seperti itu, dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk kepentingan suatu pihak sehingga menciptakan "moral hazard".

Belum lagi, pemilihan frasa "tabungan" dalam RUU itu sama sekali tidak mencerminkan konsep menabung seperti yang aplikasikan di industri jasa keuangan seperti bank.

Selain itu, dia juga berpendapat azas dalam RUU tersebut masih terlalu banyak. Azas yang pada hakikatnya adalah dasar UU, menurut Sigit, sebaiknya disedehanakan sesuai porsinya.

"Menurut kami hanya dua saja yaitu gotong royong dan nirlaba, itu saja cukup" katanya.

Tags: