Perbanas Sarankan Akuisisi DBS-Danamon Via QAB
Berita

Perbanas Sarankan Akuisisi DBS-Danamon Via QAB

Pendekatan QAB dinilai belum bisa dilakukan lantaran Singapura belum menyetujuinya.

FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Perbanas Sarankan Akuisisi DBS-Danamon Via QAB
Hukumonline

Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menilai Bank Indonesia (BI) tidak perlu memaksakan diri untuk menggunakan asas resiprokal dengan Singapura terkait dengan akusisi Danamon oleh DBS Holding Group. Menurut Perbanas masih ada alternatif pendekatan lain yang bisa digunakan.

"Menurut saya bahwa hal itu (resiprokal) perlu diperjuangkan, itu wajib. Namun caranya saja, kalau tidak kan bisa menggunakan pendekatan qualified asean bank (QAB)," kata Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono di Jakarta, Rabu (5/6).

Sigit menuturkan bahwa pendekatan QAB secara langsung menciptakan asas resiprokal bagi masing-masing perbankan negara-negara yang berada dalam lingkup negara ASEAN. Karena dalam pendekatan QAB secara otomatis asas resiprokal antara kedua negara terjadi.

"Kalau sudah sepakat masing-masing negara memasukkan dua bank berkategori QAB, katakanlah dua bank, dikali 10 sudah 20 bank. Nah, mereka ini bebas, tidak boleh dilarang dan dihambat-hambat," tutur Sigit.

Bank-bank QAB tersebut nantinya juga diperlakukan sama di masing-masing negara ASEAN. Hal ini sendiri masih dalam proses negosiasi, termasuk juga kriteria bank yang bisa masuk ke dalam kategori bank QAB. Selain itu, lanjut Sigit, diharapkan saat terjadi integrasi sektor keuangan ASEAN tahun 2020, QAB sudah bisa berlaku.

Ia mengatakan, pendekatan QAB berbeda dengan penerapan asas resiprokal yang pernah diucapkan oleh BI. Dalam proses akuisisi Danamon oleh DBS Holding Group, BI menyatakan akan mempermudah DBS mengakuisisi Danamon dengan syarat Otoritas Moneter Singapura mendukung kerja tiga bank nasional di negara itu.

Menurut Sigit, resiprokal dalam proses akuisisi Danamon itu hanya membicarakan tentang Indonesia dan Singapura. Namun, sebenarnya BI tidak bisa memaksakan otoritas Singapura untuk mengikuti kemauan Indonesia karena masing-masing memiliki kewenangannya masing-masing.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan, pendekatan QAB belum bisa diterapkan dalam kasus akuisisi DBS-Danamon. Soalnya, Singapura belum menyetujui untuk menjadi anggota QAB. "Untuk QAB, Singapura belum setuju," kata Harry.

Untuk itu, lanjut politisi dari Partai Golkar ini, pendekatan QAB antara Singapura dan Indonesia dalam kaitannya kasus akuisisi DBS-Danamon itu belum bisa dilakukan. Ia menilai, salah satu cara yang ada adalah melalui asas resiprokal yang notabene melalui cara bilateral.

Sedangkan pendekatan QAB lebih kepada multilateral. Meski begitu, jika Singapura telah menyetujui pendekatan QAB, otomatis asas resiprokal turut terjadi. "Jika QAB bisa sekaligus, multilateral dan bilateral. Sedangkan asas resiprokal hanya bilateral kedua negara," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait