Perbaiki Kinerja Legislasi DPR, Tantangan Bagi Advokat yang “Nyaleg”
Advokat di Pusaran Pemilu

Perbaiki Kinerja Legislasi DPR, Tantangan Bagi Advokat yang “Nyaleg”

Upaya mendorong peran advokat berikut sarjana hukum pada umumnya yang kelak akan terpilih dan duduk dikursi parlemen untuk menunjukkan kapasitasnya harus dilakukan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Kinerja lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) khususnya di bidang legislasi, kerap mendapat sorotan publik. Fungsi legislasi berkaitan dengan jumlah dan kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan anggota Parlemen. Misalnya, hingga Juli ini, DPR dan Pemerintah baru menghasilkan antara lain UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; serta UU tentang Karantina Hewan.

 

Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2018, ada 50 RUU yang diproyeksikan untuk dibahas. Itu belum termasuk 4 RUU Prolegnas Kumulatif. Kinerja legislasi DPR tak akan banyak berubah karena sudah memasuki tahun politik. Saat ini, Komisi Pemiliha Umum sedang memproses ribuan calon anggota legislatif yang diusulkan partai politik. Dari jumlah itu, banyak calon berlatar belakang sarjana hukum atau advokat. Ini menjadi tantangan sekaligus menaruh harapan di pundak para calon anggota legislatif berlatar belakang hukum.

 

Forum Masyarakat Peduli Perlemen Indonesia (Formappi) mencatat mayoritas anggota Komisi III DPR (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) adalah orang-orang yang memiliki latar belakang hukum. Jadi, peran mereka dalam menjalankan fungsi legislasi DPR sangat besar.

 

(Baca juga: Hanya Hasilkan 4 RUU, Kinerja Legislasi DPR Disebut ‘Kemalasan Terlembaga’)

 

Secara umum, jika melihat capaian kinerja legislasi DPR yang dinilai buruk, hal ini setali tiga uang dengan peran mantan advokat yang duduk di parlemen. Keberadaan mantan advokat yang duduk di DPR belum mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap capaian kinerja legislasi. Menurut Formappi, advokat yang semestinya mampu mengefektifkan kerja-kerja pembuatan UU dengan bekal keilmuan hukumnya, gagal menjadi seperti yang diharapkan. Tentu tidak semuanya mantan advokat di DPR seperti.

 

“Saya kira para advokat ini yang mestinya di harapkan paling paham soal proses pembuatan legislasi juga gagal menunjukkan kemampuan mereka. Bahkan ketika satu komisi di DPR yang mayoritas di isi oleh anggota advokat, yaitu komisi 3, ternyata komisi ini yang paling rendah kinerjanya,” ujar peneliti Formappi, Lucius Karus, kepada hukumonline, Senin (23/7).

 

Advokat sebenarnya memiliki nilai lebih saat hendak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Latar belakang keilmuan yang ada diharapkan memudahkan proses pembuatan undang-undang sehingga mampu meningkatkan kinerja legislasi di DPR. “Mereka paham dan mereka tidak perlu belajar lagi tentang bagaimana proses pembentukan legislasi. Jadi mestinya mereka bisa langsung terjun pada kerja-kerja pembentukan legislasi,” ujar Lucius.

 

Ada hal yang disinyalir menjadi penyebab tidak maksimalnya kinerja mantan advokat setelah menjadi anggota DPR. Berubahnya pola sikap dari seorang paktisi hukum menjadi seorang politisi menjadi salah satu penyebab kegagalan mantan advokat yang duduk di DPR menunjukkan kapasitasnya sebagai sarjana hukum. “Alih-alih mendorong kinerja legislasi, kehadiran banyak advokat di DPR membuat riuh rendah karena perdebatan yang kadang-kadang tidak substantif,” tegas Lucius.

 

Tentu tidak bisa dipungkiri adanya proses politik dalam setiap pembahasan RUU menjadi UU. Proses poltik ini kadangkala menyebabkan mantan advokat mesti mampu menyesuaikan diri dengan iklim politik yang ada. Ketika menjadi anggota DPR, para mantan advokat ini pun otomatis menjadi anggota Partai Politik. Sehingga terkadang kapasitas sebagi advokat atau ahli hukum tereduksi dengan kepentingan politik dari RUU yang sedang di bahas. “Saya kira itu hal-hal yang menyebabkan mereka tidak bisa menunjukkan kapasitasnya. Tidak hanya advokat saja, tapi juga profesi yang lain,” tambah Lucius.

 

Melihat situasi ini, tentu menjadi tantangan bagi wajah-wajah baru yang berprofesi sebagai advokat, ketika hendak mencalonkan diri di Pemilu legislatif 2019.Terdapat sejumlah RUU yang memiliki hubungan langsung dengan profesi advokat. Selain yang sedang ramai tentang RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU KUHPerdata, KUHAPerdata, RUU Advokat, dan RUU Jabatan Hakim.

 

Sedikit berbeda, pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai tidak ada relevansi langsung antara keberadaan advokat atau sarjana hukum yang duduk di kursi parlemen dengan kinerja legislasi DPR yang menurun. Menurut Bivitri terdapat kualifikasi yang berbeda untuk melihat persoalan ini.

 

“Karena sesungguhnya anggota DPR dipilih bukan karena kualifikasi profesi atau kualifikasi akademis bahkan. Tapi karena dia elected official jadi sebenarnya kualitas pengolahan aspirasi politik yang menjadi ukuran sehingga dia terpilih secara populer,” ujar Bivitri.

 

(Baca juga: Kinerja DPR Seharusnya Diukur dari Persepsi Publik)

 

Meski demikian, upaya mendorong peran advokat berikut sarjana hukum pada umumnya yang kelak akan terpilih dan duduk dikursi parlemen untuk menunjukkan kapasitasnya harus dilakukan. Mengingat agenda pembaharuan dan perbaikan hukum kedepan yang tidak sedikit dan memerlukan peran serta semua pihak. Salah satunya advokat dan sarjana hukum yang menjadi anggota DPR. “(Agenda) advokat (yang menjadi anggota DPR) sebenarnya bukan hanya organisasi profesi tapi juga perbaikan dunia peradilan dan hukum secara umum,” terang Bivitri.

 

Alotnya agenda pembaharuan dan perbaikan hukum di tanah air, disinyalir terjadi akibat salah satunya tidak ada gerak bersama antara insan hukum di Indonesia. Bivitri membayangkan adanya semacam koalisi tempat berkumpulnya sarjana hukum pada umumnya yang agendanya untuk mendorong perbaikan hukum dan dunia peradilan sehingga bisa mengidentifikasi permasalahan secara bersama dan mencari jalan keluar bersama, dengan demikian hal-hal semacam ini dapat menopang kerja-kerja legislasi di DPR, di luar proses politik dalam setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang.

 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), M. Faiz Azis, melihat advoat yang terjun sebagai politisi senayan memiliki dua kapasitas. Kapasitas sebagai sarjana hukum yang memiliki keilmuan hukum sehingga paham dengan tugas yang harus dilakukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk sampai pada proses advokasi sebuah peraturan perundang-undangan. “Konteks penyususnan legislasi itu mempunyai satu karaktersitik sendiri yang advokat harus paham seperti apa. Proses kebijakannya, penyusunannya, kemudian dinamika di dalamnya seperti apa, kemudian bagaimana melihat aturan itu berdampak ketika itu dibuat,” terang Azis.

 

Kapasitas kedua adalah sebagai legislator. Seorang advokat mesti paham bahwa tahapan penyususnan legislasi sebagai anggota DPR mesti mengikuti ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Azis menekankan, advokat tidak hanya harus paham mengenai substansi peraturan perundang-undangan tapi juga mesti paham mengani proses menuju pengesahan sebuah RUU.

 

Tentu saja hal ini terkait erat dengan kinerja legislasi. Menurut Azis, untuk meingkatkan kinerja legislasi DPR, salah satu yang harus dilakukan adalah memulai dari hal-hal yang kecil. Hal ini terkait dengan tahapan-tahapan penyususnan peraturan perundang-undangan. “Perencanaannya seperti apa, bagaimana proses penyususnannya, dan juga konteks kualitas dari materinya bagaimana, hingga kemudian pengesahannya,” ujar Azis.

 

Satu hal yang juga sering terjadi adalah adanya keterputusan risalah antara proses penyusunan dengan hasil sebuah peraturan perundang-undangan. Kerap kali muncul belakangan, tafsir terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang beragam. Azis menggarai hal ini menjadi salah satu tugas advokat yang terlibat dalam proses penyusunan. “Mereka punya tanggung jawab moral sosialisasi UU itu dan juga menjelaskan makna dari tafsir pasal yang belum jelas dan implementasinya seperti apa,” pungkas Azis.

Tags:

Berita Terkait