Perbaikan Lingkungan Terbentur Penegakan Hukum dan Dana
Utama

Perbaikan Lingkungan Terbentur Penegakan Hukum dan Dana

Setiap 5 Juni, masyarakat internasional memperingati hari lingkungan hidup sedunia. Aktivis lingkungan mendesak adanya perbaikan dan penegakan hukum. Kantor Menteri LH berdalih ada keterbatasan dana.

Mys
Bacaan 2 Menit
Perbaikan Lingkungan Terbentur Penegakan Hukum dan Dana
Hukumonline

 

EP secara khusus menyoroti sejumlah masalah lingkungan hidup di Jakarta yang penegakan hukumnya tertatih-tatih. Padahal pada ulang tahun ke-476 DKI Jakarta tahun lalu, Gubernur Sutiyoso sudah mencanangkan Jakarta Hijau. Toh, pengrusakan lingkungan tidak disertai penegakan hukum yang memadai.

 

Tengok saja sederet kasus berikut. Kebijakan Pemda yang mengorbankan lahan hijau demi membangun gedung-gedung perkantoran dan apartemen mewah. Penebangan pohon bakau di pinggir jalan tol Sedyatmo Kapuk Muara demi papan reklame. Kebocoran pipa gas Pertamina di Babelan Bekasi, yang merusak lahan pertanian masyarakat. Pencemaran di sekitar Kepulauan Seribu berupa tumpahan minyak pada Desember 2003 dan awal Mei 2004. Dan terakhir pencemaran air laut di Teluk Jakarta.

 

Dalam memperingati hari LH sedunia kali ini, Walhi juga mendesak agar Pemerintah segera meratifikasi Konvensi International tentang Hak-hak Sipil dan Politik; serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 mengenai Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat di Negara-Negara Merdeka.

 

Keterbatasan dana dan SDM

Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, di depan Komisi VIII DPR 1 Juni lalu, mengatakan bahwa upaya menghentikan laju kerusakan lingkungan dan pelestarian lingkungan antara lain masih terbentur masalah dana.

 

Total alokasi anggaran pembangunan lingkungan pada periode 2004 ‘hanya' sebesar Rp103,5 miliar. Menurut Nabiel, alokasi anggaran ini jauh dari yang diharapkan untuk mencapai critical momentum dalam pelestarian lingkungan hidup. Sebab, untuk mencapai momentum kritis itu paling tidak dibutuhkan dana sebesar Rp491,95 miliar. Akibat kekurangan dana itu, kata Nabiel, KLH tidak mempunyai fleksibilitas tinggi dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

 

Tabel

Kekuatan SDM Aparat Penegakan Hukum Lingkungan

Tahun 2004

 

Profesi

Hakim

Jaksa

Polisi

PPLH

PPNS LH

Mediator

Jumlah

857

750

475

350

165

75

   Sumber: Diolah dari bahan Raker Meneg LH dengan Komisi VIII DPR, 1 Juni 2004

 

Terkait penegakan hukum lingkungan, Meneg LH sudah meningkatkan jumlah aparat yang ikut pelatihan kemampuan baik di pusat maupun di daerah. Hingga sekarang tercatat sudah 2.672 aparat yang ikut pelatihan penegakan hukum lingkungan (lihat tabel). Ini merupakan bagian dari upaya pelaksaan penegakan hukum satu atap.

Untuk memperingati hari lingkungan hidup sedunia, sejumlah elemen pemerhati lingkungan menyerukan perlunya konservasi lingkungan dan penegakan hukum secara menyeluruh. Pasalnya, tingkat di satu sisi kerusakan lingkungan sudah cukup parah. Sementara di sisi lain, negara selaku instrumen proteksi, prevensi dan promosi lingkungan hidup justeru berjalan ambivalen. Mengklaim peduli pada kelestarian lingkungan hidup tetapi melegalkan pertambangan di kawasan hutan lindung.

 

Untuk itulah, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyerukan kepada Pemerintah Indonesia, terutama presiden terpilih nantinya, untuk segera melakukan langkah-langkah dalam memperbaiki kerusakan lingkungan hidup.

 

Walhi mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan dan memulihkan sumber-sumber kehidupan rakyat yang telah dirampas oleh pemerintah dan pengusaha serta akui pengelolaan sumberdaya alam oleh rakyat. Pemerintah juga harus menyelesaiakn konflik sumberdaya alam, ujar Longgena Ginting, Direktur Eksekutif Walhi.

 

Sementara itu, lembaga pemerhati lingkungan hidup yang lain Environmental Preservation (EP) mendesak Pemerintah untuk bersikap tegas dalam penegakan hukum lingkungan. Pemerintah harus segera melakukan perubahan dalam menuntaskan permasalahan serta penegakan hukum lingkungan, tulis EP dalam rilisnya yang diterima hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags: