Pejabat eselon I yang menggeluti ganti rugi negara ini berpendapat, pada dasarnya setiap kerugian negara diperiksa dan ditangani oleh BPK. Hanya, hajat Hendar ini masih tersandung oleh sebuah peraturan yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Peraturan yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 5 Tahun 1979 tentang Perbendaharaan dan Ganti Rugi Daerah. Menurut ketentuan itu, setiap kerugian negara yang terjadi di instansi daerah, akan ditangani sendiri oleh Pemda yang bersangkutan.
Peraturan ini jelas tidak nyambung dengan UU PN. UU PN tak mengenal kerugian pusat atau daerah. Hanya, UU ini membedakan pengenaan ganti ruginya. Jika kerugian akibat ulah bendahara instansi, pengelola BUMN/BUMD, atau lembaga lainnya, ditetapkan oleh BPK. Sedangkan kerugian karena tindakan pegawai negeri non bendahara bakal ditetapkan oleh pemerintah (menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota).
Menurut Anggota Pembina Utama (Angbintama) IV BPK Baharuddin Aritonang, keberadaan peraturan yang dibikin pemerintah jelas mengganggu kerja BPK. Peraturan oleh pemerintah ini jelas-jelas mengerdilkan peran BPK, ujar Baharuddin.
Baharuddin juga mencontohkan produk hukum buatan pemerintah lainnya yang menghambat langkah BPK. Itu ada Permendagri tentang Bantuan Keuangan Negara untuk Partai Politik, sergahnya.
Menurut Hendar, bukan berarti pemda tak tunduk pada UU PN. Hanya, mereka belum siap melaksanakannya. Pada dasarnya pemda patuh. Hanya, hingga kini, mereka sudah terbiasa dengan sistem-prosedur (sisdur) yang diatur oleh Permendagri tersebut. Artinya, kualitas aparat menyusun laporan keuangan daerah masih rendah. Lagi-lagi, hal itu adalah lagu lama.
Tabel Kerugian Negara dan Ganti Ruginya (dalam juta Rp dan ribu valas)
Pelaku | Jumlah kasus dan nilai kerugian | Jumlah kasus dan Kerugian yang sudah diselesaikan | ||
Bendahara | 378 | Rp 137.469,45 AS$ 960,09 | 18 | Rp 873,81 |
Pegawai Negeri non bendahara | 3.306 | Rp 395.050,34 AS$ 4.105,00 Yen 500.877,71 FFR 32.136,52 C$ 94,96 NLG 465,12 DM 326.291,92 Aus$ 496,12 Euro 32,52 Pounds 78,85 | 99 | Rp 5.429,92 |
Pihak ketiga | 2.092 | Rp 9.498.084,25 AS$ 371.032,40 | 34 | Rp 1.825.828,64 |