Peraturan Pelaksana UU PDP Diminta Perhatikan Kerentanan Kaum Perempuan
Terbaru

Peraturan Pelaksana UU PDP Diminta Perhatikan Kerentanan Kaum Perempuan

Untuk mengakomodasi pengalaman dan kepentingan perempuan sebagai salah satu kelompok rentan yang berpotensi mengalami pelanggaran hak terkait data pribadi dan hak privasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Selain itu, UU PDP tidak memberikan hak pemulihan bagi korban pelanggaran larangan dan dengan memperhatikan kebutuhan khusus berbasis gender akibat penyalahgunaan data pribadi itu,” ujar Andy.

Andy berpendapat pembentukan peraturan pelaksana UU PDP dapat menjadi peluang untuk melengkapi dan menyempurnakan perhatian khusus kepada pelindungan data pribadi kelompok rentan yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. UU PDP memandatkan pembentukan 11 peraturan pelaksana yang terdiri dari 10 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden dengan tenggat waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

Lebih lanjut, Andy menyebut lembaganya mencatat 5 hal. Pertama, mengapresiasi pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP yang memberikan landasan hukum bagi upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara, termasuk hak warga negara perempuan atas perlindungan data pribadi. Kedua, merekomendasikan pengarusutamaan gender dalam penyusunan 11 peraturan pelaksana yaitu 10 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden, termasuk dan tidak terbatas pada memastikan akomodasi kerentanan khusus berbasis gender.

Ketiga, mendorong partisipasi substantif perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam perumusan peraturan pelaksana. Keempat, mendorong kepemimpinan perempuan dalam kelembagaan yang akan berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi. Kelima, mengembangkan kemitraan Kementerian/Lembaga untuk pelaksanaan UU PDP dengan berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) khususnya untuk kepentingan perlindungan hak perempuan dalam hal data pribadi.

Tags:

Berita Terkait