Peraturan Pelaksana BPJS Harus Segera Diharmonisasi
Utama

Peraturan Pelaksana BPJS Harus Segera Diharmonisasi

Agar penyelenggaraan BPJS pada 1 Januari 2014 dapat digelar tepat waktu.

ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit

Dalam melakukan harmonisasi peraturan pelaksana BPJS, Nasruddin mempersilakan masyarakat untuk memberikan masukannya secara tertulis. Ia berjanji masukan itu akan dibahas dalam proses harmonisasi tersebut. Sekalipun saran dan masukan itu ada yang tidak terakomodir, Kemenkumam siap memberikan penjelasan logis kepada kelompok masyarakat yang bersangkutan.

Pada kesempatan yang sama presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Indra Munaswar, mengatakan masyarakat, khususnya pekerja harus dilibatkan dalam pembahasan rancangan peraturan pelaksana BPJS. Sebab BPJS menyangkut hajat hidup orang banyak karena menghimpun dana masyarakat.

Untuk itu, RPP Alma penting untuk diharmonisasikan dengan berbagai hal terkait. Misalnya, apakah klinik yang dimiliki Jamsostek nantinya dapat dialihkan kepada BPJS Kesehatan. Apalagi tahun depan PT Jamsostek tidak lagi mengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) karena sudah dialihkan ke PT Askes yang bakal beralih menjadi BPJS Kesehatan.

Begitu pula pengawasan eksternal.Dalam RPP Alma yang diterbitkan pemerintah, Indra melihat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilibatkan mengawasi BPJS. Padahal, mengacu peraturan yang ada Indra menilai OJK hanya berfungsi mengawasi lembaga keuangan. Sedangkan BPJS, sifatnya non komersial. “RPP Alma harus menekankan kalau BPJS bukan profit oriented,” tandasnya.

Sementara Direktur Keuangan dan Investasi PT Askes, Purnawarman Basundoro, melihat kementerian keuangan (Kemenkeu) berperan banyak dalam merancang ketentuan RPP Alma. Seperti perpajakan, pengalihan aset PT Askes ke BPJS Kesehatan dan lainnya. Selaras dengan itu PT Askes sudah memberikan berbagai masukan kepada Kemenkeu. Dalam rangka pembahasan, Purnawarman mengusulkan agar Kemenkeu dilibatkan dalam diskusi-diskusi terkait RPP Alma. Dengan begitu diharapkan Kemenkeu dapat mengetahui perkembangan isu substansi RPP Alma di tengah masyarakat.

Tags: