Peraturan Pelaksana BPJS Ditargetkan Rampung November
Berita

Peraturan Pelaksana BPJS Ditargetkan Rampung November

Sebagian besar peraturan pelaksana tinggal finalisasi.

ADY
Bacaan 2 Menit
Peraturan Pelaksana BPJS Ditargetkan Rampung November
Hukumonline

Menjelang transformasi BPJS tahun depan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Husni Situmorang, mengaku optimis berjalan lancar. Misalnya, soal peraturan pelaksana, untuk BPJS Kesehatan yang dibutuhkan tinggal menunggu diterbitkannya RPP Pengelolaan Aset Dan Liabilitas BPJS Kesehatan Dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Chazali mengatakan sebelumnya DJSN sudah memberikan berbagai rancangan pelaksana yang dibutuhkan bagi beroperasinya BPJS kepada pemerintah. Namun, di tingkat kementerian terkait seperti Kemenkes dan Kemnakertrans, bermacam rancangan itu diolah kembali sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

Walau begitu Chazali mengakui masih terdapat peraturan terkait BPJS yang rancangannya belum selesai di tingkat kementerian. Sekalipun sejumlah rancangan itu sudah ada yang masuk ke Kementerian hukum dan HAM (KumHam) untuk diharmonisasi, tapi regulasi itu hanya sebatas teknis yang menyoal masalah ringan seperti tata cara pembuatan pelaporan. Sedangkan peraturan yang tergolong penting bagi pelaksanaan BPJS Kesehatan seperti Perpres Jaminan Kesehatan dan PP Penerima Bantuan iuran, belum selesai direvisi Kemenkes.

“Secara substansi draft sudah ada, tinggal diharmonisasi. Jadi tinggal finishing saja. Harmonisasi diperkirakan November 2013 selesai,” ujar Chazali kepada hukumonline di ruang kerjanya di kantor DJSN Jakarta, Selasa (22/10).

Chazali menyadari ada pandangan di masyarakat yang meragukan apakah tahun 2014 BPJS Kesehatan dapat beroperasi atau tidak. Sebab dua bulan sebelum BPJS Kesehatan beroperasi,  peraturan pelaksana yang dibutuhkan belum diterbitkan secara lengkap. Namun, ia menjelaskan ketika Perpres Jaminan Kesehatan selesai direvisi dan diterbitkan maka peraturan teknis turunannya siap mengikuti. Seperti Peraturan Menteri Kesehatan dan lainnya.

Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, Chazali mengingatkan November 2013 peraturan pelaksananya harus selesai. Selaras dengan itu Chazali memantau Kemnakertrans sudah menyampaikan beberapa peraturan pelaksana kepada Kemenkumhamuntuk diharmonisasi. Namun, Chazali mendapat keluhan dari serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil yang menyebut peraturan pelaksana itu belum disepakati di tingkat Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

Terpisah, direktur Lembaga Analisis dan Advokasi Perburuhan (Elkape), German E Anggent, mengingatkan pemerintah untuk melibatkan elemen masyarakat yang selama ini mengawal persiapan BPJS dalam membahas peraturan pelaksana. Sebab, tanpa menggandeng pemangku kepentingan, German khawatir regulasi BPJS yang diterbitkan tidak sesuai harapan masyarakat. Ujungnya, pelaksanaan BPJS, terutama Kesehatan menjadi terhambat.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, German mencatat ada empat rancangan peraturan pelaksana yang sudah diserahkan Kemnakertrans kepada KumHAM untuk diharmonisasi. Mengingat keempat rancangan regulasi itu tidak melewati kesepakatan di LKS Tripnas ataupun melibatkan masyarakat maka proses harmonisasinya harus ditangguhkan. “Kemnakertrans harus melibatkan pemangku kepentingan dalam merancang peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan. Jika itu tidak dilakukan maka berpotensi memunculkan penolakan masyarakat selaku pemilik BPJS,” urainya kepada hukumonline di Jakarta, Kamis (24/10).

Sementara, Sekjen KSPI sekaligus anggota LKS Tripnas, Muhammad Rusdi, mengatakan empat peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan Kemnakertrans kepada KumHAM memang sempat dibahas di LKS Tripnas. Namun, Rusdi mengatakan LKS Tripnas belum menyepakati keempat regulasi itu.

Oleh karenanya, Rusdi menandaskan, serikat pekerja menolak keempat peraturan pelaksana yang dilayangkan Kemnakertrans ke KumHAM untuk diharmonisasi itu. Penolakan tersebut menurut Rusdi menjadi bagian dari isu yang disuarakan serikat pekerja dalam aksi mogok kerja nasional yang bakal digelar akhir bulan ini. “Salah satu isu yang kita tuntut dalam mogok kerja nasional adalah menolak empat rancangan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan itu,” paparnya.

Tags: