Peraturan Daerah Bernuansa Keagamaan dan Hak Kemasyarakatan
Kolom

Peraturan Daerah Bernuansa Keagamaan dan Hak Kemasyarakatan

Peraturan Daerah yang dibuat hendaknya mengandung unsur keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bacaan 4 Menit
Setiawan Jodi Fakhar. Foto: Istimewa
Setiawan Jodi Fakhar. Foto: Istimewa

Bulan Ramadan di tahun 2024 belum lama berlalu. Penulis mencatat setiap bulan Ramadan di Kota Serang, Banten terjadi polemik akibat Peraturan Daerah (Perda). Isinya menuai kritik sejumlah warga masyarakat sipil. Perda ini melarang warga berjualan makanan dan/atau membuka warung makan pada siang hari di waktu menjalankan ibadah puasa.

Penulis ingin mengkritik polemik pada Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3) Perda Kota Serang No.2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Perda Pekat). Pada bagian keenam tentang “Larangan kegiatan pada bulan Ramadan”, secara ringkas menyatakan bahwa setiap orang dilarang makan di tempat umum, dan dilarang membuka warung makan pada siang hari pada bulan Ramadan. Bagi yang melanggar perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), diancam dan dikenakan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Baca juga:

Perda Pekat ini sudah berumur sepuluh tahun lebih. Peraturan ini berkekuatan hukum tetap dan mengikat kepada warga masyarakat. Namun, apakah Perda Pekat ini sungguh memiliki nilai keadilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Serang?

Polemik Perda Pekat dimulai pada tahun 2016, sekitar tujuh tahun yang lalu. Saeni menangis saat warung makannya digerebek Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang (Satpol PP). Satpol PP memang diberi kewenangan menegakkan hukum Perda Pekat. Saat itu makanan Saeni disita. Menurut informasi yang dikutip dari beberapa media nasional, Saeni mengalami kerugian materil sebesar Rp600 ribu. sebagai modal usahanya. Polemik itu viral di media sosial. Hasilnya bahkan sampai membuat Presiden Jokowi dan warganet berempati terhadap Saeni.

Saeni menerima bantuan tunai dari Presiden Jokowi sebesar Rp10 juta. Menurutnya, dana bantuan dari Presiden akan digunakan untuk biaya pengobatan di rumah sakit. Selain kontribusi Presiden Jokowi, bantuan juga datang dari warganet yang punya inisiatif terhadap Saeni. Uang donasi yang terkumpul sebesar Rp200 juta lebih.

Polemik di atas harusnya menjadi bahan introspeksi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar mencabut/merevisi Perda Pekat. Faktanya Perda Pekat telah menimbulkan kontroversi yang diskriminatif terhadap pelaku usaha warung makan. Pemkot Serang tidak boleh sembarangan dalam membuat dan menegakkan perda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait