Peraturan BPJS Minim Perlindungan Anak
Utama

Peraturan BPJS Minim Perlindungan Anak

Belum mengakomodasi anak yang terlantar atau tak memiliki orang tua.

ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit

Jadi dalam enam bulan itu, si pekerja dan keluarganya, termasuk anaknya masih mendapat pelayanan BPJS. Setelah enam bulan, ketika si pekerja belum mendapat pekerjaan maka dapat mendaftarkan diri menjadi PBI. Ironisnya, keuntungan itu tak diterima oleh pekerja formal yang tak menjadi peserta Jamsostek ketika BPJS belum berjalan. Ujungnya, si pekerja dan keluarganya tak mendapat pelayanan BPJS ketika di-PHK.

Menurut Timboel hal yang sama juga terjadi dalam peserta PBI, karena tak dijelaskan apakah anak peserta PBI tercakup dalam program BPJS. Begitu pula dengan anak yang tak punya orang tua seperti anak jalanan. “Anak tanpa pendamping (tak punya orang tua,-red) itu tak diatur. Kita ingin anak-anak tidak mampu ketika sakit harus dilayani BPJS,” tuturnya.

Khusus untuk anak, Timboel mengatakan peraturan pelaksana BPJS perlu mencantumkan apa saja pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS untuk anak. Misalnya, imunisasi dan vaksin. Selain itu, Timboel berpendapat TKI juga perlu dicakup BPJS. Pasalnya, keluarga yang ditinggal oleh si TKI perlu mendapat perlindungan kesehatan, tak terkecuali anak TKI. 

Mengacu Perpres Jamkes, Timboel mengatakan jaminan kesehatan untuk TKI diamanatkan untuk diatur dalam peraturan lain. Sejalan dengan itu, mengingat UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKLN) sedang direvisi di DPR, dapat digunakan untuk memasukkan ketentuan itu.

Tags:

Berita Terkait