Perantara Suap Wa Ode Nurhayati Dituntut 3,5 Tahun
Berita

Perantara Suap Wa Ode Nurhayati Dituntut 3,5 Tahun

Salah satu hal meringangkan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

NOV
Bacaan 2 Menit
Perantara Suap Wa Ode Nurhayati Dituntut 3,5 Tahun
Hukumonline
Terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa tahun anggaran 2011, Haris Andi Surahman dituntut 3,5 tahun penjara. Penuntut umum KPK, Rini Triningsih juga menuntut Haris membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Rini mengatakan, berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, perbuatan Haris telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primair, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Haris bersama-sama Fadh El Fouz dianggap terbukti memberikan suap kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.

Sebelum menuntut Haris, Rini mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Haris dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. “Hal-hal meringankan, terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).

Rini menguraikan, peristiwa penyuapan terkait alokasi DPID Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah ini berawal sekitar September 2010. Haris melakukan pertemuan dengan Fadh di Gedung Sekretariat DPP Golkar. Ketika itu, Fadh menyampaikan akan ada pembahasan alokasi DPID oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Haris diminta Fadh untuk mencarikan anggota Banggar yang dapat mengupayakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011. Haris menyanggupi permintaan Fadh. Selanjutnya, Haris menghubungi Syarif Achmad selaku staf Wa Ode Nurhayati (WON) Center.

Setelah berhasil menghubungi Syarif, Haris meminta tolong agar Syarif dapat memfasilitasi keinginan Fadh untuk melakukan pertemuan dengan Wa Ode. Beberapa hari kemudian, Haris melakukan pertemuan dengan Syarif dan Wa Ode di restauran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat. Haris menyampaikan permintaan Fadh kepada Wa Ode.

Menanggapi permintaan Fadh, Wa Ode menyanggupi dan meminta masing-masing daerah menyiapkan proposal. Sekitar awal Oktober 2010, Fadh kembali menyampaikan keinginannya di Gedung DPR agar ketiga kabupaten tersebut diupayakan Wa Ode sebagai daerah penerima DPID dengan alokasi masing-masing Rp40 miliar.

Rini melanjutkan, Wa Ode meminta komitmen fee enam persen dari alokasi DPID yang akan diterima masing-masing daerah. Fadh lalu menghubungi seorang pengusaha di Aceh bernama Zamzami untuk menyiapkan proposal dan menyediakan dana Rp7,34 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode.

“Setelah menerima uang dari Zamzami, Fadh menghubungi Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah, Armaida. Fadh meminta Armaida menyiapkan proposal dan dana Rp5,65 miliar untuk pengurusan alokasi anggaran DPID Kabupaten Bener Meriah. Armaida menyanggupi dengan menyetorkan Rp5,64 miliar ke rekening Fadh,” ujarnya.

Dalam rangka memenuhi permintaan Fadh, Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah masing-masing membuat proposal DPID sebesar Rp50 miliar, Rp226,291 miliar, dan Rp50 miliar. Ketiga proposal tersebut diserahkan Fadh kepada Haris. Fadh mengirimkan uang kepada Haris untuk memenuhi komitmen dengan Wa Ode.

Menurut Rini, uang itu ditransfer Fadh ke rekening tabungan Haris di Bank Mandiri secara bertahap. Pertama, tanggal 13 Oktober 2010 sebesar Rp2 miliar dan Rp1 miliar. Kedua, tanggal 14 Oktober 2010 sebesar Rp2 miliar. Ketiga, tanggal 18 Oktober 2010 sebesar Rp1 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah Rp6 miliar.

Sebagai realisasi komitmen fee enam persen, Haris menyerahkan uang Rp5,5 miliar kepada Wa Ode melalui Sefa Yulanda. Sefa menyetorkan Rp5,25 miliar ke rekening Wa Ode secara bertahap dalam rentang waktu tanggal 13 sampai 25 Oktober 2010. Atas perintah Wa Ode, Sefa menyetorkan Rp250 juta sisanya ke rekening Syarif.

Terkait alokasi DPID Kabupaten Minahasa, sekitar Oktober 2010, Haris bertemu Wa Ode di Gedung DPR. Haris menyampaikan permintaan Saul Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu agar Kabupaten Minahasa ditetapkan sebagai daerah penerima DPID tahun anggaran 2011 sebesar Rp15 miliar.

Wa Ode meminta Haris menyiapkan proposal dan dana Rp750 juta. Haris menerima transfer Rp900 juta dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tinneke Henrietha melalui Saul Paulus David Nelwan, Direktur PT Gemini Indah Maestro Abram Noach Mambu, dan Direktur PT Trinity Sukses Gilbert Mogot Tewu Wantalangi.

Rini mengungkapkan, setelah menerima proposal DPID Kabupaten Minahasa sebesar Rp35,315 miliar, Haris menyerahkan uang Rp750 juta kepada Wa Ode melalui Sefa. “Uang Rp750 juta disetorkan Sefa ke rekening Wa Ode secara bertahap pada 27 Oktober 2010 Rp500 juta dan 1 November 2010 Rp250 juta,” tuturnya.

Selanjutnya, sesuai permintaan Haris, Fadh, Saul Paulus David Nelwan, dan Abram Noach Mambu, Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa ditetapkan sebagai daerah penerima DPID berdasarkan UU No.10 Tahun 2010 tentang APBN 2011 dan Permenkeu No.25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011.

Rini berpendapat, perbuatan Haris memberikan uang Rp5,5 miliar dan Rp750 juta kepada Wa Ode untuk mengupayakan empat kabupaten sebagai daerah penerima DPID tahun anggaran 2011 bertentangan dengan kewajiban Wa Ode selaku anggota DPR. Wa Ode dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menerima gratifikasi.

Menanggapi tuntutan, Haris dan pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menutup sidang dan akan menggelar sidang selanjutnya pada Kamis, 30 Januari 2014. Amin mengagendakan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan pengacaranya.
Tags:

Berita Terkait