“Perang” Lawan Korupsi Melalui Penguatan Tata Kelola Industri Jasa Keuangan
Terbaru

“Perang” Lawan Korupsi Melalui Penguatan Tata Kelola Industri Jasa Keuangan

Peran OJK dalam mencegah korupsi di Indonesia dapat diwujudkan dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Perilaku koruptif yang terjadi saat ini tidak hanya tersentral di satu titik, tapi sudah tersebar dan sistematis dalam berbagai lini dan berbagai sektor kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif untuk mengatasi persoalan korupsi yang masih sangat masif dan terus berulang kali terjadi. Tugas untuk membangun kesadaran tersebut harus secara bersama-sama baik pemerintah maupun masyarakat,” kata Mahfud.

Pada sesi pemaparan materi, Danang Tri Hartono menjelaskan bahwa korupsi terjadi pada tiga area besar yang menjadi media korupsi, yakni di area kebijakan, penerimaan negara dan belanja negara. Anggaran di tiga area ini tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan negara, melainkan untuk keuntungan diri sendiri mendapatkan lebih banyak uang, barang mewah, dan fasilitas melalui berbagai cara.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam menutup peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, menyampaikan komitmen OJK untuk berkontribusi nyata dalam menegakkan integritas serta mencegah korupsi telah terlihat dari kenaikan peringkat OJK dalam Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Kami bersyukur, upaya OJK dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang kredibel tercermin dari peningkatan peringkat pada Survei Penilaian Integritas (SPI) OJK Wide. SPI merupakan survei tahunan yang diselenggarakan KPK terhadap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) di Indonesia. Kami berharap pencapaian ini dapat terus ditingkatkan, sehingga OJK dapat terus menjadi role model dalam menularkan serta mendorong implementasi budaya antikecurangan dan antipenyuapan kepada para stakeholders OJK khususnya Industri Jasa Keuangan,” ucap Sophia.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2022, OJK berhasil menduduki peringkat ke-4 dari total 640 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dan menduduki peringkat ke-2 untuk kategori Lembaga Non Kementerian dari 61 Lembaga Non Kementerian di Indonesia. Hasil ini meningkat jauh dari peringkat OJK sebelumnya. 

Selain itu, beberapa pencapaian lainnya yang diterima OJK pada tahun 2022 antara lain kepatuhan pelaporan LHKPN oleh seluruh wajib lapor Insan OJK, dan penghargaan kepada Insan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari KPK.

Hakordia adalah bentuk komitmen dunia melawan korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Sejak tahun 2016, OJK selalu berpartisipasi dalam acara peringatan Hakordia yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tags:

Berita Terkait