‘Perang’ Independensi, Picu Lambannya Pembahasan RUU OJK
Utama

‘Perang’ Independensi, Picu Lambannya Pembahasan RUU OJK

Sebagian anggota pansus haramkan wakil pemerintah dan BI sebagai pejabat 'ex-officio' dalam OJK.

Mvt
Bacaan 2 Menit

 

“Ya, bisa saja calon itu dari Kementerian Keuangan, atau deputi gubernur BI pun tidak masalah. Namun, harus diingat, seandainya dipilih oleh DPR, dia harus melepaskan jabatannya tersebut,” katanya. 

 

Selain itu, Harry menginginkan kesempatan untuk menjadi komisioner OJK ini terbuka luas bagi pihak lain selain pemerintah dan BI. “Harusnya bisa juga pihak lain ikut serta dalam pemilihan. Misalnya direktur bank, politisi, bahkan masyarakat umum. Tapi tetap saja, begitu dipilih, semua jabatan lain harus lepas. Tidak boleh dalam posisi mewakili siapapun,” tegasnya.

 

Konsep independensi ini memang jadi salah satu perdebatan alot antara DPR dan Pemerintah. Pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, menginginkan adanya pejabat ex-officio yang mewakili pemerintah dan BI di OJK.

 

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, perlunya wakil pemerintah dan BI di OJK untuk menjaga koordinasi. “Ini penting sekali. Pejabat ex-officio itu sangat diperlukan untuk meyakinkan koordinasi antara ketiga pihak ini (BI-Pemerintah-OJK) berjalan dengan baik,” katanya.

 

Agus yakin, penempatan wakil pemerintah dan BI di OJK tidak melanggar UU. ”Saya kira tidak, OJK akan tetap independen dan berdiri sendiri,” ujarnya.

 

Berseberangan, Harry tetap meyakini bahwa independesi sesuai dengan amanat UU BI adalah tanpa ada wakil pemerintah dan BI di OJK. Jika pemerintah tetap ngotot memasukkan wakil di OJK, jalan pintasnya dengan mengubah Pasal 34 (1) tersebut. “Makanya, saya usulkan kalau masih bertahan juga, kita ubah saja UU BI Pasal 34 ayat (1) itu. Jadi kita tidak perlu berdebat soal independensi lagi,” katanya.

 

Namun, tegas Harry, jika cara ini yang dipilih, DPR akan mengembalikan RUU OJK kepada Pemerintah. “Pemerintah harus buat lagi draft yang tidak mengacu pada masalah independensi,” pungkasnya.

Tags: