Peran Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Waskita Beton Precast
Terbaru

Peran Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Waskita Beton Precast

Seperti membuat surat pemesanan material fiktif hingga membuat surat jalan barang fiktif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai konferensi pers dugaan korupsi di BUMN beberapa waktu lalu. Foto: RES
Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai konferensi pers dugaan korupsi di BUMN beberapa waktu lalu. Foto: RES

Kejaksaan Agung kembali membongkar dugaan tindak pidana korupsi terhadap sejumlah perusahaan plat merah. Setelah PT Garuda Indonesia, giliran PT Waskita Beton Precast menjadi sasaran. Peristiwa yang terjadi sejak 2016-2020 ini terdapat dugaan tindak pidana berupa penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast oleh sejumlah petinggi di perusahaan plat merah itu.

“Terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi, adanya penyimpangan atau penyelewenangan dana dalam PT Waskita Beton Precast. Ini anak perusahaan PT Waskita,” ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers melalui kanal youtube Kejaksaan, Selasa (26/7/2022) kemarin.

Lantas bagaimana peran para tersangka yang berhasil menyelewengkan dana perusahaan? Dia menceritakan sejak 2016-2020 terdapat perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif di PT Waskita Beton Precast yang merupakan perusahaan terbuka (Tbk).  

Baca Juga:

Pengadaan barang tak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Malahan, beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti atau mangkrak. Dalam rangka menutupi perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka melakukan siasat yang lagi-lagi melawan hukum. Pertama, dengan membuat surat pemesanan material fiktif. Kedua, meminjam bendera vendor atau suplier. Ketiga, membuat tanda terima material fiktif pun dilakukan. Keempat, membat surat jalan barang fiktif.

Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, berakibat negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 triliun. “Angka tersebut masih terus berkembang berdasarkan hasil penyidikan. Kita menunggu hasil perkembangan lanjutan dari tahap penyidikan,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) periode 2011-2014 itu lebih lanjut mengatakan berdasarkan hasil tahap penyidikan dan gelar perkara pada Senin (25/7/2022), tim penyidik telah menemukan alat bkti yang cukup untuk menetapkan beberapa orang tersangka. Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait