Peran Teknologi Informasi dan "Jembatan" Kesenjangan Hukum di Era Digital
Utama

Peran Teknologi Informasi dan "Jembatan" Kesenjangan Hukum di Era Digital

Tidak hanya masalah kesenjangan informasi hukum, Indonesia juga menghadapi tantangan dalam mengembangkan kota ramah huni dengan pemanfaatan teknologi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Acara IT Fest 4.0: Innovatech Summit Talkshow di Gedung Universitas Paramadina, Rabu (18/9). Foto: RES
Acara IT Fest 4.0: Innovatech Summit Talkshow di Gedung Universitas Paramadina, Rabu (18/9). Foto: RES

Pemanfaatan teknologi informasi semakin penting dibutuhkan dalam menjembatani kesenjangan pengetahuan hukum di Indonesia. Asas hukum presumptio iures de iure yang mengasumsikan semua orang tahu hukum tanpa kecuali membutuhkan kehadiran teknologi untuk memudahkan penyebaran informasi-informasi peraturan ke seluruh wilayah. 

Chief Executive Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara, menyampaikan pada kenyataannya kesenjangan informasi hukum masih menjadi permasalahan besar saat ini. Sehingga, terdapat individu atau entitas dengan jumlah besar kesulitan mengikuti peraturan-peraturan di Indonesia. 

"Sistem hukum Indonesia mengasumsikan semua orang mengerti hukum, padahal banyak yang tidak memahami aturan. Ini menyebabkan masyarakat, terutama di daerah kurang mengetahui peraturan yang ada," jelas Arkka dalam IT Fest 4.0: Innovatech Summit Talkshow di Gedung Universitas Paramadina, Rabu (18/9).

Baca Juga:

Dia memaparkan dengan lebih dari 180 ribu peraturan yang ada di Indonesia, serta 4.000 peraturan baru setiap tahunnya, Arkka melihat peran besar teknologi sebagai solusi untuk mengatasi kompleksitas ini. Di tengah kesenjangan tersebut, Hukumonline dengan pusat data peraturan terlengkap di Indonesia, berupaya melayani kebutuhan masyarakat atas informasi hukum tersebut.

Hukumonline.com

Chief Executive Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara. Foto: RES

”Kami memproses dan menyusunnya (peraturan) secara rapi sehingga lebih mudah diakses dan dipahami. Kemudian, kami mengorganisir dokumen-dokumen peraturan yang merupakan dokumen publik, lalu memperkaya data ini untuk memberikan nilai tambah bagi pengguna," tambahnya.

Kemudian, Arkka juga menjelaskan Hukumonline mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang mampu menjawab peraturan-peraturan dengan praktis. Cara kerja AI yang dapat menganalisis pola-pola hukum berdasarkan data, bahkan dapat membantu memprediksi mengenai perubahan regulasi yang akan datang, sehingga pelaku bisnis dan masyarakat bisa lebih siap. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait