Peran PJTKI Perlu Dibenahi
Utama

Peran PJTKI Perlu Dibenahi

Hanya 30 persen PJTKI berkinerja baik.

Ady
Bacaan 2 Menit
Suasana Diskusi JARI PPILN tentang peran penting PJTKI. Foto: Sgp
Suasana Diskusi JARI PPILN tentang peran penting PJTKI. Foto: Sgp

Tak bisa dipungkiri Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) selama ini punya peran penting terkait dengan keberadaan TKI. Soalnya, PJTKI tak cuma  mencari dan merekrut calon TKI, tapi juga membekali sampai calon TKI siap untuk diberangkatkan ke luar negeri.

PJTKI pun harus bertanggung jawab terkait perlindungan TKI. Sayangnya, banyak pihak yang kerap menilai PJTKI tak mampu melaksanakan peran itu. Ujungnya, banyak TKI yang tersangkut masalah, namun tak jelas penuntasannya. Hal ini diperparah dengan lemahnya pengawasan pemerintah.

Demikian gambaran dari diskusi yang digelar Jaringan Revisi Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (JARI PPILN) yang dihadiri oleh pekerja migran, serikat pekerja, aktivis pekerja migran, lembaga pemerintahan terkait dan lainnya di Jakarta Selasa (6/11).

Pentingnya peran PJTKI kembali ditegaskan Ketua Institute for Ecosoc Rights Sri Palupi. Ia bahkan menyebutkan ada Konvensi ILO No. 181 Tahun 1997 tentang Agen Swasta Dalam Penempatan Tenaga Kerja. Mengacu ketentuan itu, tiap negara punya tiga jenis pilihan untuk mengatur PJTKI.

Pertama, negara melarang PJTKI menempatkan TKI ke luar negeri. Kedua, pemerintah dan PJTKI saling bekerjasama untuk menempatkan TKI dengan regulasi yang ketat. Ketiga, PJTKI diberi kewenangan yang besar untuk menempatkan TKI ke luar negeri.

Di Indonesia, Palupi melihat tidak adanya ketegasan pemerintah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menerbitkan izin bagi PJTKI. Akibatnya, PJTKI yang sering melanggar aturan dan tidak menghormati HAM para TKI masih dapat beroperasi kembali walau sempat dicabut izinnya atau dibubarkan.

Mengutip data Kemenakertrans, Palupi mencatat hanya 30 persen PJTKI yang kinerjanya baik. Oleh karenanya, Palupi berharap penerbitan izin bagi PJTKI harus didasarkan pada sejauh mana PJTKI menghormati HAM para TKI yang direkrutnya.

Tags: