Peran Pengurus dalam Restukturisasi Utang (II)
Kolom

Peran Pengurus dalam Restukturisasi Utang (II)

Berdasarkan pengalaman empiris, umumnya debitur yang mengajukan PKPU secara sukarela adalah perusahaan-perusahaan besar dengan kompleksitas utang--baik kepada lembaga keuangan maupun nonlembaga keuangan--dalam maupun luar negeri, serta kompleksitas struktur transaksi keuangan antar perusahaan dalam satu kelompok usaha, induk perusahaan maupun unit usaha.

Bacaan 2 Menit

Menjadi pertanyaan pula, apakah PKPU Tetap yang diberikan oleh Majelis Hakim atas permintaan Hakim Pengawas adalah sah. Sementara Pasal 217 ayat (5) UUK menetapkan bahwa pemberian PKPU Tetap dilakukan oleh Pengadilan berdasarkan persetujuan rapat kreditur. Apabila dalam kasus tersebut terdapat kreditur yang merasa dirugikan, apakah kreditur yang bersangkutan dapat menuntut tanggung jawab pengurus atas kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya (Pasal 217 E ayat (4) UUK). Hal ini masih perlu diuji oleh para praktisi dan pelaku hukum melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh undang undang.

Dalam upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai kesepakatan antara debitur dengan para krediturnya atas rencana perdamaian, pengurus mempunyai peranan penting untuk menjaga agar apabila rencana perdamaian disetujui akan dapat terjamin pelaksanaannya. Oleh karena, dalam Pasal 226 ayat (1) UUK ditetapkan bahwa pengurus berhak melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitur tidak dirugikan karena tindakan debitur (misal melakukan pemindahan hak atas bagian dari harta debitur).

Dimungkinkan dalam suatu rencana perdamaian adanya usulan agar sejumlah utang tertentu dibayar dari hasil operasional unit usaha debitur, ataupun dibayar dengan saham-saham dalam unit usaha debitur, ataupun sejumlah utang tertentu dibayar dari hash penjualan asset tertentu milik debitur. Pengurus harus memastikan bahwa harta debitur tersebut tidak dipindahkan haknya oleh debitur agar rencana perdamaian terjamin pelaksanaannya.

Undang-undang memberikan hak kepada pengurus untuk memohonkan agar pengadilan mengakhiri PKPU dari debitur, apabila (i) debitur melakukan tindakan-tindakan yang merugikan harta debitur, (ii) debitur mencoba merugikan para kreditur, (iii) debitur lalai melaksanakan tindakan tindakan yang diwajibkan oleh Pengadilan atau pengurus demi kepentingan harta debitur, (iv) keadaan debitur tidak lagi memungkinkan bagi dilanjutkanya PKPU, atau (v) keadaan debitur tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap para kreditur tepat pada waktunya (Pasal 240 ayat (1) UUK).

Selama masa PKPU, pengurus adalah pihak yang paling mengetahui keadaan debitur maupun hartanya dibandingkan dengan para krediturnya, karena debitur dari waktu ke waktu berhubungan dengan pengurus dan pengurus memiliki data dan keterangan perihal keadaan harta debitur. Dengan demikian, pengurus diharapkan menjalankan tugasnya secara maksimal, sehingga para kreditur memperoleh kepastian dalam melakukan pembahasan-pembahasan atas rencana perdamaian.

Peran aktif dari pengurus dalam suatu PKPU juga ditetapkan dalam Pasal 217 B ayat (2) UUK. Dalam menjalankan jabatannya, pengurus wajib menerima serta mempertimbangkan rekomendasi dari panitia kreditur. Rekomendasi yang diberikan oleh panitia krediturnya tentunya tidak hanya terbatas kepada bagaimana mencatat tagihan dan mencocokan tagihan serta mengadministrasikan harta debitur, tetapi juga akan meliputi usulan-usulan perubahan dari rencana perdamaian, pengurusan harta debitur maupun pengawasan atas jalannya usaha debitur.

Hakim Pengawas hanya menjalankan tugas pengawasan bagi pelaksanaan PKPU. Hanya dalam keadaan keadaan tertentu saja pengurus wajib meminta persetujuan ataupun penetapan Hakim Pengawas. Antara lain meliputi, pemberian persetujuan atas penggunaan harta debitur untuk jaminan utang (Pasal 226 ayat (4) UUK), penetapan jangka waktu pelaksanaan perjanjian timbal balik (Pasal 234 ayat (2) UUK), menetapkan nilai tagihan yang belum disepakati antara pengurus dengan kreditur (Pasal 258 ayat (2) UUK). Selebihnya, diperlukan kemandirian pengurus dalam menjalankan jabatannya pada suatu PKPU.

Tags: