Peran KPI dan Perubahan Paradigma dari UU Cipta Kerja
Terbaru

Peran KPI dan Perubahan Paradigma dari UU Cipta Kerja

MR 32
Bacaan 2 Menit

“Artinya dia tidak akan difungsikan berkaitan dengan masalah proses perpanjangan perizinan, rekomendasi yang berkaitan dengan catatan-catatan yang mungkin tidak baik dari lembaga penyiaran yang mengajukan perpanjangan itu,” ungkapnya.

Di samping itu, Komisioner KPI Nuning Rodiyah berpendapat bahwa situasi ini memberikan penguatan pada KPI untuk lebih fokus dalam mengawasi konten siaran yang layak. Peningkatan penilaian terhadap muatan-muatan yang ditayangkan oleh televisi maupun radio ini dengan menggunakan perspektif publik. Meski demikian, KPI justru memiliki tantangan baru.

Pasalnya, UU Cipta Kerja disebut membawa angin segar bagi penyiaran Indonesia dalam hal digitalisasi. Disebutkan bahwa UU Cipta Kerja membuka ruang bagi revisi UU Penyiaran berkaitan dengan analog switch off yang terus tertunda. “KPI punya tantangan melakukan pengawasan terhadap muatan siaran dengan bertambahnya jumlah saluran yang semakin banyak,” tutur Nuning kepada Hukumonline.

Kinerja KPI sejak berdiri hingga sebelum hadirnya UU Cipta Kerja masih jauh dari kata sempurna. Perbaikan masih sangat diperlukan untuk mendorong kualitas KPI sebagai lembaga independen yang mewakili kepentingan publik. Penyiaran tanah air membutuhkan regulasi yang menyuarakan semangat demokrasi, terutama di tengah kabar revisi UU Penyiaran dan UU Cipta Kerja yang tak kunjung datang.

Tags:

Berita Terkait