Peran Kemenhut Penting untuk Hilirisasi Minerba
Aktual

Peran Kemenhut Penting untuk Hilirisasi Minerba

ANT
Bacaan 2 Menit
Peran Kemenhut Penting untuk Hilirisasi Minerba
Hukumonline

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengungkapkan pentingnya peran Kementerian Kehutanan dalam mempercepat hilirisasi mineral dan tambang, meski kementerian itu justru tidak masuk dalam Inpres No. 3 Tahun 2013 tentang Percepatan  Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri.

"Kami menyayangkan bahwa inpres tersebut ternyata tidak melibatkan Departemen (Kementerian) Kehutanan, padahal perannya penting untuk memepercepat hilirisasi," kata Ketua Umum Perhapi Achmad Ardianto dalam diskusi di Jakarta, Rabu (6/3).

Menurut Achmad, peran Kementerian Kehutanan utamanya adalah untuk mempercepat hilirisasi karena lembaga itu memiliki kuasa untuk menerbitkan izin pinjam pakai lahan untuk eksplorasi.

Izin pinjam pakai lahan, lanjutnya, dibutuhkan untuk memulai eksplorasi di suatu kawasan. Izin itu juga dibutuhkan agar pembangunan smelter yang diharapkan bisa mempercepat peningkatan nilai tambah produk pertambangan bisa segera terealisasikan.

"Selain Kehutanan, pihak lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut andil dalam upaya mempercepat hilirisasi. Izin sertifikasi lahan yang makan waktu lama, serta tarif yang dinaikkan dalam prosesnya juga merupakan masalah yang dihadapi," jelasnya.

Dia meminta pemerintah agar tidak seolah-olah menuntaskan kewajibannya dengan mengeluarkan inpres yang menginstruksikan sejumlah kementerian untuk mempercepat hilirisasi minerba.

Terlebih, dia menilai terbitnya inpres itu terlambat karena menyisakan beberapa bulan sebelumnya 2014, dimana kegiatan hilirisasi minerba harus segera diberlakukan sesuai UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Inpres No. 3 Tahun 2013, dalam rangka percepatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Instruksi itu ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perindustrian, Menteri Perdaganan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, serta gubernur, dan bupati/wali kota.

Tags: