Peran In House Counsel Tetap Penting Dalam Perkara Litigasi
Berita

Peran In House Counsel Tetap Penting Dalam Perkara Litigasi

Caranya dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting yang digunakan pengacara terkait perkara yang ditangani.

M-22
Bacaan 2 Menit
Seminar Strategi Menangani Perkara untuk In House Counsel, Kamis (11/6). Foto: Res
Seminar Strategi Menangani Perkara untuk In House Counsel, Kamis (11/6). Foto: Res

Keberadaan penasihat hukum internal perusahaan (in house counsel) sangat penting dalam menghadapi perkara litigasi. Meski biasanya perusahaan menyewa jasa external lawyer, namun, in house counsel tetap diperlukan untuk memenangi perkara di pengadilan. Ini dikarenakan perannya sebagai orang dalam perusahaan dapat membantu jalannya perkara.

Director of Public Affairs and Communication PT Pfizer Indonesia, Widyaretna Buenastuti menjelaskan, setelah perusahaan menunjuk pengacara luar perusahaan sebagai kuasa hukum, pihak pertama dalam internal perusahaan yang menjadi perantara antara perusahaan dengan pengacara, adalah in house counsel. Sehingga, lawyer external tak harus mendominasi penanganan perkara litigasi tersebut.

Seorang lawyer external hanya punya peran strategis di dalam persidangan di pengadilan. Sedangkan, in house counsel justru punya peran lebih, yaitu peran mengurusi segala keperluan di internal perusahaan hingga membantu pengacara luar perusahaan dalam mempersiapkan berkas-berkas untuk disidangkan.

Dalam membantu pengacara external tersebut, in house counsel harus segera memenuhi dokumen-dokumen yang diminta untuk keperluan perkara. Menurutnya, jika ada satu dokumen yang tidak diberikan kepada external lawyer, dia khawatir hal itu malah menjadi blunder bagi perusahaan.

“Kita harus tau anglenya defense kita seperti apa dengan pasal berapa. Yang menguatkan dari legal standing kita,” ujar Widya dalam workshop ”Strategi In House Counsel dalam Menangani Perkara Litigasi” yang diadakan oleh Haruni di Jakarta, Kamis (11/6).

Menurutnya, pemberian dokumen tersebut bisa dilakukan setelah dilakukan penunjukkan lawyer. “Yang terpenting tidak hanya top lawyer ya, tapi kita harus tau siapa tim nya. Biasanya top lawyer itu tidak punya banyak waktu untuk mereview kasus. Tapi timnya yang paling penting,” jelasnya.

Ia mengatakan, banyak harapan muncul ketika perusahaan menunjuk lawfirm ternama untuk membela perusahaannya. Salah satunya, perusahaan berharap agar kasusnya bisa ditangani langsung oleh para lawyer partner-nya. Sebagai in house counsel perlu juga mengetahui siapa saja lawyer yang menjadi anak buah lawfirm tersebut.

Tak hanya itu, in house lawyer juga harus memastikan bahwa lawyer yang nanti akan menjadi timnya harus ahli saat menangani perkara. “Saya selalu minta 101 dengan stafnya tanpa kehadiran bosnya. Saya juga harus tau karena itu akan jadi tim kita,”  tutur Widya.

Hal senada juga disampaikan Advokat dari FJP Law Office, Fredrik Jacob Pinakunary. Dalam penanganan perkara, ia berharap, in house counsel tidak menyembunyikan dokumen meskipun dokumen itu dinilai tidak menguntungkan posisi perusahaan. Ia berharap, pihak perusahaan dapat membuka seluruh dokumen sehingga bisa mendukung penanganan perkara.

“Klien itu harus transparan dalam memberikan dokumen atau bukti. Pengalaman kami, klien itu terhadap dokumen yang kira-kira kurang menguntungkan buat dia (klien) itu tidak dikasih tahu dulu,” ujar Fredrik.

Menurutnya, ketika ada dokumen perusahaan yang disembunyikan, hal itu dapat menyulitkan saat pengacara pihak lawan membeberkannya di pengadilan. Sehingga, pihaknya tak siap dalam memberikan argumen yang paling tepat. “Itu bahaya yang seperti itu. Jadi transparansi dokumen dan fakta itu penting banget,” sambungnya.

Advokat Senior, Ricardo Simanjuntak menambahkan, kunci kemenangan saat sidang di pengadilan salah satunya adalah dengan cara meyakinkan majelis hakim. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti yang relevan di persidangan. “Proses meyakinkan, perlu bukti-bukti,” katanya.

Namun, Ricardo mengingatkan, in house counsel perlu memberikan dokumen-dokumen dalam bentuk yang asli atau otentik. Sebab, dokumen dalam bentuk yang tidak asli seringkali pembuktiannya ditolak oleh majelis hakim. “Jangan marah sama hakim kalau tidak punya bukti asli,” jelasnya.

Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, HP Panggabean mengamini pernyataan Ricardo. Menurutnya, in house counsel menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab ketika dokumen-dokumen untuk kepentingan persidangan hilang. “In house counsel harus mampu mengotentifikasi dokumen, kalau sampai hilang, anda harus dipecat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait