Peran Hakim dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan
Utama

Peran Hakim dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan

Jumlah hakim yang mengantongi sertifikasi lingkungan hidup nyaris mencapai 1.500 dan tersebar di berbagai lingkungan peradilan umum, TUN dan militer.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Putusan hakim dapat mencegah kerusakan lingkungan hidup misalnya dalam perkara TUN, hakim lingkungan hidup berperan memastikan izin lingkungan yang terbit selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam peradilan pidana, hakim dapat berperan untuk memberi putusan yang sifatnya punitif sekaligus pemulihan terhadap lingkungan hidup. Hakim sebagai pelopor perubahan hukum melalui putusannya, lebih dari sekedar corong UU, tapi juga penafsir dan penggerak UU agar hidup dan normanya menjadi kebutuhan masyarakat.

Terhitung periode 2012 sampai Mei 2023, jumlah hakim yang lulus dan mengantongi sertifikasi lingkungan hidup nyaris mencapai 1.500-an orang dari total 8.200-an hakim di seluruh Indonesia. Hakim bersertifikasi lingkungan hidup itu tersebar di 3 lingkungan peradilan yakni peradilan umum, TUN, dan militer.

Hasil dari pelatihan itu bisa dilihat dari beberapa putusan dalam perkara lingkungan hidup, seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Majelis hakim dalam perkara itu tidak hanya menghitung kerugian berdasarkan jumlah emisi yang dilepas ke udara, tapi juga kerugian akibat berkurangnya lahan gambut yang menyerap karbon.

Mantan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA itu menambahkan dari putusan perkara Karhutla itu menunjukkan hakim yang memutus perkara paham peran vital gambut dalam menyerap dan menyimpan karbon. Dengan begitu, putusan yang dihasilkan tidak hanya solusi pemulihan karhutla, tapi juga bagaimana mengendalikan perubahan iklim.

“MA yakin hakim Indonesia untuk go green,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Bidang Program ICEL, Grita Anindarini mengatakan forum pelatihan hakim kawasan Asia Pasifik ini sangat strategis sebab sudah jelas bagaimana bumi menghadapi banyak tantangan lingkungn hidup. Semua negara sudah merasakan dampak buruk krisis iklim, dan negara yang berada di wilayah Asia Pasifik paling rawan terdampak.

Oleh karena itu, pemangku kepentingan setidaknya di kawasan Asia Pasifik perlu berkolaborasi dan kerja bersama untuk mengatasi krisis iklim. “Litigasi merupakan salah satu upaya untuk menangani krisis iklim, untuk memberikan akses keadilan bagi semua orang,” katanya.

Tags:

Berita Terkait