Peran, Fungsi dan Keberadaan Notaris Indonesia
Kolom

Peran, Fungsi dan Keberadaan Notaris Indonesia

​​​​​​​Peran notaris sejalan dengan politik hukum pemerintah di dalam pembuatan akta berkaitan dengan pendirian perusahan, peraturan dalam rangka pemenuhan Ease of Doing Business di Indonesia.

Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Civil Law dan Common Law 

Di bidang hukum privat materiil dikenal dua sistem hukum besar yakni hukum dari Romawi dan hukum dari Inggris atau para ahli hukum menyebutnya sebagai Civil Law (kadang Roman Civil Law) dan Common Law. Kebudayaan yuridis dari daratan Eropa Barat(seperti Perancis, Belanda, Jerman, Italia, Spanyol, Portugis, Yunani, beserta negara di Asia dan Afrika yang pernah dijajah atau menjadi koloninya seperti  Indonesia, Vietnam, Kamboja, Congo) dikuasai oleh kitab undang-undang atau Corpus Iuris Civilis.

 

Daratan Eropa dan sebagian koloninya dikuasai oleh tradisi hukum Romawi, sedangkan Inggris dan koloninya (serta negara lain seperti Irlandia, Australia, Selandia Baru, Canada kecuali Quebec, Amerika Serikat, beberapa negara Asia dan Afrika yang pernah menjadi koloninya seperti, Malaysia, Singapura) dikuasai oleh tradisi Common Law didasarkan pada kebiasaan yang berasal dari putusan hakim dan merupakan dasar dikembangkannya hukum.

 

Hukumonline.com

 

Akta notaris sebagai alat bukti yang terkuat

Sistem pembuktian di Indonesia dengan alat-alat bukti yang berjenjang (Pasal 1866 Kitab Undang-undang Hukum Perdata = KUHPerd) terdiri atas:

  • Bukti tulisan yang dilakukan dengan akta autentik maupun dengan akta di bawah tangan;
  • Bukti dengan saksi-saksi; - Persangkaan; - Pengakuan; - Sumpah.

 

Ketentuan Pasal 1868 KUHPerd merupakan landasan mengapa pejabat umum diperlukan, yaitu notaris yang berwenang untuk membuat akta autentik. Akta autentik adalah akta yang di dalam bentuk ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.

 

Tugas jabatan notaris diatur di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (kedua nya disebut UUJN).

 

Akta autentik sebagai alat bukti terkuat, salinan dan Grosse akte demikian pula adanya undang-undang kenotariatan sebagaimana dikenal di negara Latin tidak dikenal di negara-negara Common Law. Para notaris yang merupakan ahli hukum di negara-negara Civil Law menyebut dirinya Civil Law Notary sedangkan sebutan Notary Public untuk notaris dengan sistem Common Law.

 

Peran dan fungsi notaris

Notaris mempunyai peran yang sangat penting di Indonesia sebagai negara penganut sistem hukum Civil Law untuk melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta autentik sebagai alat bukti atau sebagai syarat sah/mutlak untuk perbuatan hukum tertentu. Prinsip-prinsip kenotariatan yang menjadi ciri dari notaris Latin adalah pejabat umum yang diangkat negara, berwenang membuat akta autentik yang menjalankan jabatannya dengan mandiri (independent) dan tidak berpihak (impartial) serta merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh. Notaris menjalankan jabatan dan menjaga sikap, tingkah laku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Notaris.

 

Fungsi notaris tidak sebatas membuat akta autentik tetapi dengan dasar dan alasan filosofis, sosiologis dan yuridis maka notaris dapat mendeteksi kemungkinan iktikad buruk dan akibat yang tidak diinginkan serta melindungi pihak-pihak lemah kedudukan sosial ekonomi dan yuridis dengan demikian melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik. Notaris menjamin kecakapan serta kewenangan dari para pihak untuk melakukan tindakan hukum di dalam akta yang dibuatnya.

 

Politik hukum pemerintah tentang akta notaris

Pembuat undang-undang demi keadilan preventif menentukan keharusan untuk perbuatan hukum tertentu dilakukan dengan akta autentik. Alasan tersebut didasarkan dan berkaitan dengan: 

  • Perlindungan terhadap pihak yang ”lemah” kedudukan hukumnya karena keadaan sosial ekonominya, setelah mendengar penjelasan notaris agar mereka berhati-hati;
  • Katergori kedua berkaitan dengan bentuk perjanjian yakni tindakan hukum oleh pembuat undang-undang dianggap sangat penting;
  • Kategori ketiga berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan bertentangan dengan undang-undang, kepentingan umum dan kesusilaan yang baik

 

Perbuatan hukum yang diharuskan dibuat dengan akta autentik, di antaranya akta-akta pendirian Perseroan Terbatas, Pendirian Perseroan Firma dan Perseroan Komanditer, Pendirian Yayasan, Hibah, Pembebanan Jaminan Fidusia, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Wasiat Terbuka, Wasiat Rahasia.

 

Ikatan Notaris Indonesia

Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya wadah organisasi notaris yang bebas dan mandiri dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas jabatan notaris (Pasal 82 UUJN).  INI ikut serta mendukung program negara demi kemajuan dan meratanya keadilan sosial. Agar pengangkatan notaris sesuai dengan mutu yang dikehendaki, INI melakukan saringan terakhir dengan melaksanakan ujian Kode Etik dan memberikan rekomendasi untuk pengangkatan notaris tersebut.

 

Dalam kelembagaan notariat ada tiga komponen yang saling berhubungan erat, yakni:

  1. Lembaga Pendidikan (Perguruan Tinggi penyelenggara Studi Kenotariatan),
  2. Departemen Hukum dan Ham,
  3. Ikatan Notaris Indonesia.

 

Peran notaris di era revolusi 4.0

Perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta digitalisasi membawa dampak positif seperti kemudahan dan kecepatan orang untuk saling berkomunikasi di dalam memperoleh informasi dari manapun sehingga dapat mengurangi pekerjaan secara manual termasuk notaris di dalam menjalankan tugas jabatanya. Di lain pihak, dampak negatif dengan menggunakan teknologi canggih pada timbulnya kejahatan cyber crime yang mengganggu keamanan nasional dan dunia. 

 

Dalam menghadapi tantangan globalisasi di era revolusi 4.0 tersebut, notaris ikut serta secara aktif membantu keamanan negara dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dan pencucian uang. Notaris wajib melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) dengan pemberlakuan aplikasi on line yang dikenal sebagai Gathering Reports & Information Processing System (GRIPS) dan berkewajiban agar notaris mendaftar  ke situs yang disediakan PPATK. Notaris wajib lapor tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (Perpres 13/2018).

 

Ease of Doing Business (EODB)

Dalam rangka Ease of Doing Business (EODB) atauPemenuhan Kemudahan Berusaha, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dikenal dengan Online Single Submission (OSS). OSS meliputi dan mengatur jenis, pemohon, dan penerbit perizinan berusaha diantaranya pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Identitas pelaku usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Ekspor (API), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Lokasi untuk memperoleh tanah untuk usaha, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan lain sebagainya.

 

Pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/persetujuan atau pemenuhan syarat dan/atau komitmen.

 

Peran notaris sejalan dengan politik hukum pemerintah di dalam pembuatan akta berkaitan dengan pendirian perusahan, peraturan dalam rangka pemenuhan Ease of Doing Business di Indonesia. Kecepatan mendapatkan pengakuan sebagai badan hukum serta pendaftaran pada instansi terkait dilakukan melalui hubungan elektronis dengan Departemen Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dengan keterlibatan notaris dan adanya OSS dan SABH telah tampak pada kemajuan di dalam kemudahan untuk mulai suatu usaha sehingga dapat mendorong investasi baik di dalam maupun dari luar negeri.

 

Kecepatan dan kepastian hukum

Keberlanjutan, dinamika, dan keadilan dalam hubungannya dengan pasar sangat tergantung pada kepastian hukum dan perdamaian hukum. Produksi bergantung pada kebebasan individu dan terkait dengan interrelasi yang dipraktikkan antara sektor publik dan sektor swasta dari masyarakat serta yurisdiksi tertentu.

 

Tampaknya adil untuk mengatakan bahwa yurisdiksi yang mempraktikkan otentikasi instrumen meletakkan penekanan pada keadilan preventif dan menghindari lititgasi serta menciptakan pemeliharaan kepastian hukum sebagai kepentingan publik. Sebaliknya yurisdiksi yang tidak mempraktikkan otentikasi dokumen menentukan penciptaan pemeliharaan kepastian hukum lebih sebagai tugas pribadi pelaku pasar dan lebih mengandalkan keadilan kuratif serta litigasi.

 

Biaya yang harus ditanggung

Biaya transaksi pada kedua sistem hukum Common Law dan Civil Law tidak dapat dihindari. Perbedaan terletak pada:

  • Sistem Civil Law, biaya notaris muncul ke tingkat ex ante (dibayar di muka) yang harus ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, misalnya untuk pendaftaran, pengecekan, identifikasi, verifikasi dan saran/pendapat hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen karena dijamin oleh otentikasi.
  • Sistem non-notarial atau Common Law, biaya muncul ex post (dibayar dibelakang) berupa biaya pengacara yang harus dilibatkan oleh kedua belah pihak serta biaya litigasi yang relatif cukup tinggi.

 

Otentikasi dan pemeliharaan kepastian hukum adalah demi kepentingan publik yang lebih terlindungi dengan adanya peraturan pencegahan daripada oleh kebebasan pasar. Dengan demikian, adanya kemajuan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik tetap membutuhkan jasa, fungsi jabatan notaris dengan alasan bahwa yurisdiksi yang mempraktikkan otentikasi instrumen meletakkan penekanan pada keadilan preventif dan menghindari litigasi, penciptaan serta pemeliharaan kepastian hukum sebagai kepentingan publik.

 

*)Herlien Budiono adalah Tim Pakar Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.

 

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.

Tags:

Berita Terkait