Perampasan Aset Cukup Putusan Hakim Pengadilan Negeri
Berita

Perampasan Aset Cukup Putusan Hakim Pengadilan Negeri

Putusan hakim Pengadilan Negeri bersifat final dan mengikat.

INU
Bacaan 2 Menit

Perampasan aset diawali dengan tindakan penghentian sebagian atau seluruh transaksi oleh penyedia jasa keuangan atas permintaan PPATK, demikian Pasal 65 UU 8 Tahun 2010. Kemudian, Pasal 66 menyatakan, PJK melaksanakan permintaan PPATK selama lima hari kerja setelah permintaan diterima dan diperpanjang 15 hari kerja. Perpanjangan masa penghentian sementara transaksi dimaksudkan untuk PPATK melengkapi hasil analisis guna diserahkan pada penyidik.

Apabila tak ada pihak yang mengajukan keberatan akan pembekuan sementara transaksi selama masa 20 hari itu, PPATK menyerahkan pada penyidik. Diberi waktu 30 hari bagi penyidik untuk menemukan pelaku tindak pidana. Jika tidak ditemukan, penyidik dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan harta tersebut dirampas dan disetorkan ke kas negara.

Setelah ketentuan itu, tak ada pengaturan lain tentang hukum acara perampasan aset tersebut. Karena itu, Perma ini mengaturnya agar ada panduan bagi penyidik dan hakim tunggal di Pengadilan Negeri merampas aset yang tak diketahui pemiliknya.

Penyidik yang mengajukan permohonan perampasan aset, menurut Pasal 2 Perma 1 Tahun 2013 harus mengajukan secara tertulis. Permohonan tertulis penyidik yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri memuat nama dan jenis aset, jumlah aset, tempat, hari, tanggal penyitaan. Kemudian uraian singkat alasan penyidik memohon agar aset yang dimaksud dirampas.

Agus memberi contoh, jika ada pelaku tindak pidana penipuan ‘mama minta pulsa’. Lalu ada korban yang transfer uang ke rekening pelaku, atau disebut rekening gantung. Tapi, belum sempat diambil pelaku karena dibekukan dan tak berani mengakses rekening.

“Atau ada rekening dengan identitas palsu, isi aset di rekening seperti itu masuk kategori yang dapat dirampas untuk negara,” imbuh Agus.

Bagi yang merasa berhak atas aset yang oleh pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara, diberi kesempatan untuk menyatakan keberatan. Permohonan keberatan diajukan secara tertulis pada Ketua Pengadilan Negeri yang mengeluarkan putusan perampasan aset.

Jika permohonan keberatan tak meyakinkan, hakim tetap menyatakan putusan perampasan berlaku dan menolak permohonan keberatan. 

Tags:

Berita Terkait