PERADIN Usul Usia Maks Calon Advokat Dibatasi
Berita

PERADIN Usul Usia Maks Calon Advokat Dibatasi

Agar profesi advokat tidak menjadi tempat penampungan para pensiunan penegak hukum.

RFQ
Bacaan 2 Menit
PERADIN Usul Usia Maks Calon Advokat Dibatasi
Hukumonline

Dalam rangka penyusunan RUU Advokat, Panitia Kerja (Panja) DPR kembali menjaring masukan dari organisasi advokat. Kali ini, Senin (3/6), yang dihadirkan adalah Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Pimpinan masing-masing organisasi hadir langsung menyampaikan sejumlah masukan kepada Panja.

Dari PERADIN, muncul usulan tentang pembatasan usia minimal dan maksimal calon advokat. Ketua DPP PERADIN, Ropaun Rambe mengatakan pembatasan usia perlu dilakukan dalam rangka penguatan profesi advokat. Pembatasan ini, lanjutnya, perlu dibuat karena selama ini profesi advokat terkesan menjadi tempat penampungan para pensiunan aparat hukum.

Untuk itu, PERADIN dalam naskah RUU versi mereka mencantumkan rumusan Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia. b. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun”.

Merujuk pada UU Advokat yang saat ini berlaku, UU No 18 Tahun 2003, batas usia maksimal memang belum diatur. UU No 18 Tahun 2003 hanya mengatur batas usia minimal untuk menjadi advokat yakni 25 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d.

Tidak hanya soal pembatasan usia, PERADIN juga menyodorkan beberapa ide lain. Pendidikan advokat, misalnya, diusulkan agar dapat dilakukan oleh organisasi advokat dengan syarat organisasi tersebut mendirikan lembaga pendidikan yang memiliki izin akreditasi dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Lalu, terkait organisasi advokat, PERADIN mengusulkan agar ditetapkan sejumlah kualifikasi dari organisasi advokat. Misalnya, kepengurusan harus berjenjang dengan koordinator wilayah atau dewan pimpinan wilayah paling sedikit 50 persen dari jumlah provinsi seluruh Indonesia. Menurut Ropaun, organisasi yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan berarti bukan organisasi advokat.

Ropaun mengklaim RUU versi PERADIN sudah mengakomodir kepentingan para advokat. Paling tidak, kata dia, aspek penguatan dan persamaan dengan aparat penegak hukum sudah tertuang dalam RUU versi PERADIN. Oleh karenanya, Ropaun berharap masukan-masukan yang diberikan PERADIN dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Panja dalam menyusun RUU Advokat.

Usulan PERADIN tentang pembatasan usia maksimal calon advokat didukung oleh HAMI. Presiden HAMI, Sunan Kalijaga juga mengusulkan agar usia calon advokat dibatasi maksimal 35 tahun. Pembatasan usia, kata Sunan, perlu dilakukan agar profesi advokat menjadi profesi mulia atau biasa disebut officium nobile.

Sekretaris Jenderal HAMI, Herwanto N menegaskan pentingnya penguatan organisasi advokat diatur dalam RUU Advokat. Selama ini, kata dia, advokat kerap mengalami diskriminasi. Sebagai contoh, advokat sering dihalang-halangi ketika hendak meminta berkas perkara. Sayangnya, menurut Herwanto, organisasi tidak banyak bertindak mengatasi permasalahan ini.

Menanggapi masukan PERADIN dan HAMI, Anggota Panja A Muhajir mengusulkan batas usia maksimal adalah 40 tahun. Muhajir berharap setiap orang berusia 40 tahun yang memenuhi kualifikasi masih diberi kesempatan untuk menjadi advokat.

Lebih lanjut, Muhajir melihat RUU yang disusun PERADIN belum mengatur tentang bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat. Dia mengingatkan bahwa setiap advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin. “Ini juga harus dimasukkan soal bantuan hukum,” ujarnya.

Ketua Panja, Achmad Dimyati Natakusuma mengatakan masukan PERADIN dan HAMI akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Advokat.  “Insya Allah, RUU ini dalam masa sidang ini bisa diluncurkan (dibawa ke paripurna untuk menjadi usulan DPR, red),” katanya.

Tags:

Berita Terkait