Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Reformasi Peradilan:

Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

Dalam beberapa tahun terakhir, wacana yang menghubungkan kemudahan berusaha dengan waktu penyelesaian sengketa di pengadilan semakin intens dibahas.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Suasana persidangan kasus tipikor. Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan perlu dijalankan. Foto: MYS
Suasana persidangan kasus tipikor. Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan perlu dijalankan. Foto: MYS

Kemudahan berusaha (ease of doing business) bukan hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaian sengketa bisnis di pengadilan. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di atas peradilan umum, Mahkamah Agug ikut menaruh perhatian pada aspek kemudahan berbisnis. Perbaikan di pengadilan niaga, salah satu indikator yang dipakai, terus dilakukan.

 

Tetapi mengubah kebiasaan ‘jam karet’ di pengadilan tak semudah telapak tangan. Jumlah perkara yang banyak, jadwal sidang molor, salah satu pihak belum hadir, atau tiba-tiba hakim sakit hanya beberapa penyebab gangguan terhadap proses pengadilan. Akibatnya, jadwal sidang yang tertera di surat panggilan umumnya tak terpenuhi alias tak sesuai. Manajemen waktu masih jadi persoalan pelik dalam proses peradilan.

 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Edward O.S Hiariej mengungkapkan pengalamannya berjam-jam menunggu persidangan ketika diminta sebagai saksi ahli dalam suatu perkara. Di surat undangan tertulis waktu sidang pukul Sembilan pagi. Nyatanya, ia baru memberikan keterangan sebagai ahli beranjak tengah malam. Cerita itu ia ungkapkan dalam pelaksanaan Indonesian Judicial Reform Forum di (IJRF) Jakarta, medio Januari lalu.

 

(Baca juga: Soal Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan, LeIP Gelar Survei)

 

Prof. Eddy –begitu ia biasa disapa—bukan satu-satunya orang yang harus menunggu berjam-jam di pengadilan. Banyak pihak yang berperkara harus kecewa karena sidang terpaksa ditunda padahal sudah datang dari jauh dan sejak pagi tiba di pengadilan. Mereka menghabiskan biaya yang tidak sedikit dan melalui proses yang berbelit-belit.

 

Kondisi ini sebenarnya tak sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied, bermaknaproses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak.Asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.

 

Jika ditelaah dalam sepuluh tahun terakhir, sudah banyak kebijakan yang diterbitkan dan dijalankan Mahkamah Agung untuk mendorong implementasi ketiga asas tersebut. Untuk menjalankan peradilan sederhana yang efektif dan efisien misalnya diperkenalkan kebijakan pendukung berupa penggunaan teknologi informasi. Kini, para pihak berperkara bahkan masyarakat merasa bisa melakukan penelusuran perkara melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Jadwal sidang juga bisa dketahui, meskipun belum semua pengadilan melakukan pemutakhiran informasi.

 

Namun kebijakan terakhir yang banyak mendapat perhatian adalah memperkenalkan model gugatan sederhana atau lazim disebut small claim court (SCC). Model gugatan ini dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Salah satu rasio hukum keluarnya kebijakan ini adalah perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana. Setiap perkara yang nilai gugatan materiinya maksimal 200 juta diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana. Cirinya antara lain bisa diputuskan hakim tunggal, dan para pihak tak perlu dibantu advokat. Perkaranya pun sudah harus diselesaikan paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.

 

(Baca juga: Pungli Layanan Pengadilan Mesti Jadi Perhatian MA)

 

Berdasarkan data yang dihimpun dari Mahkamah Agung, terungkap perkara gugatan sederhana yang diadili pengadilan negeri tahun 2016 mencapat 759 perkara. Pengadilan telah memutus 630 perkara, sehingga sisa di akhir tahun 2016 berjumlah 129 perkara. Sebagian perkara yang menggunakan mekanisme SCC adalah perbuatan melawan hukum (142 perkara) dan ingkar janji (162). Sementara yang mengajukan upaya hukum keberatan sebanyak 42 perkara. Tabel berikut ini memperlihatkan 10 wilayah pengadilan tinggi terbanyak yang pengadilan negerinya menangani perkara gugatan sederhana.

 

Tabel-10 Wilayah Pengadilan Tinggi Terbanyak Gugatan Sederhana Tahun 2016

No.

Wilayah Pengadilan Tinggi

Jumlah Perkara

Putus

01.

Surabaya

167

125

02.

Bandung

152

128

03.

Pekanbaru

67

54

04.

Semarang

49

44

05.

Medan

46

43

06.

Makassar

29

26

07

Padang

28

26

08.

Jakarta

25

21

09.

Banten

24

18

10.

Tanjung Karang

21

21

Sumber: Diolah dari data MA Tahun 2016.

 

Asas cepat berkaitan dengan waktu penyelesaian suatu perkara. Ini juga berkaitan dengan upaya hukum yang ditempuh para pihak. Jika salah satu pihak menempuh upaya hukum biasa (banding dan kasasi) atau luar biasa (peninjauan kembali) berarti waktu yang dibutuhkan menyelesaikan perkara semakin panjang. Berkaitan dengan waktu, dalam peradilan khusus seperti kepailitan dan kekayaan intelektual telah ditentukan Undang-Undang batas waktu penyelesaiannya. Demikian pula batas waktu menyatakan upaya hukum dan menyerahkan memori upaya hukum terkait. Melewati batas waktu yang telah ditentukan bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

 

Salah satu buktinya adalah putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung No. 2671K/Pdt/2001 tanggal 4 Juli 2003. Kaidah hukum dalam yurisprudensi ini berkaitan dengan penggabungan gugatan 53 orang yang berkepentingan demi prinsip peradilan cepat, murah dan biaya ringan. Mahkamah menyatakan meskipun kedudukan para penggugat berbeda (ahli waris pemilik lahan, dan ahli waris petani penggarap), tetapi sama-sama berkepentingan atas objek sengketa, demi tercapainya peradilan yang cepat, murah dan biaya ringan cukup beralasan para penggugat bersama-sama dan sekaligus mengajukan gugatan.

 

(Baca juga: MA Sebut Tahun 2017 Sebagai Pembersihan Oknum Peradilan)

 

Di internal Mahkamah Agung, perbaikan juga dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara. Salah satunya melalui pembacaan serentak oleh majelis yang sudah dimulai sejak tahun 2013. Jika selama ini perkara dibaca secara bergiliran antara pembaca (I, II dan III), kini anggota majelis membaca perkara secara bersamaan. Mekanisme ini meningkatkan produktivitas Mahkamah Agung memutus perkara.

 

Produktivitas memutus perkara dari sisi waktu juga bisa dilihat dari rasio memutus perkara, rasio menyelesaikan perkara, atau rerata waktu yang dibutuhkan hakim agung memutus perkara. Sekadar contoh, beban perkara Mahkamah Agung tahun 2016 berjumlah 18.580 perkara, terdiri dari sisa perkara tahun 2015 sebanyak 3.950 dan perkara masuk 14.630. Mahkamah Agung telah memutus sebanyak 16.223 perkara pada tahun berjalan, sehingga ketika memasuki tahun 2017 sisa perkara berjumlah 2.357 perkara. Rasio jumlah perkara yang telah diputus dengan jumlah beban perkara (rasio produktivitas memutus perkara) adalah sebesar 87,31 persen, sedangkan rasio sisa perkara sebesar 12,69 persen. Angka ini mencapai target 70 persen, dan ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya (78,53 persen). Mahkamah Agung juga membuat laporan tentang rasio penyelesaian perkara (clearance rate) yakni selisih jumlah perkara yang diterima dan dan diselesaikan pada tahun berjalan. Jika perkara yang diselesaikan lebih banyak dibanding perkara yang masuk maka berarti rasio penyelesaian perkara di atas seratus persen.

 

Rasio dengan pola yang sama bisa dikaji dan diterapkan pada semua tingkat peradilan dengan rumus sederhana: menggabungkan beban perkara, jumlah perkara yang diselesaikan. Adapun rerata dihitung berdasarkan jumlah perkara yang diputus dibagi waktu yang dibutuhkan sejak perkara di tangan majelis hingga diputus. Misalnya, tahun 2016, ada 13.100 perkara yang diputus Mahkamah Agung kurang dari tiga bulan; 2.117 perkara diputus dalam rentang waktu 3-6 bulan; 865 perkara diputus dalam rentang waktu 6-12 bulan; 116 perkara antara 12 sampai 24 bulan; dan di atas 24 bulan sebanyak 25 perkara. Laporan Tahunan MA menunjukkan bahwa pada tahun 2016 sebagian besar (80,75 persen) perkara diputus dalam rentang waktu 0-3 bulan.

 

Mengenai biaya perkara, kebijakannya beragam. Perkara pidana, sebagian dibebankan kepada negara. Sementara perkara perdata dibebankan kepada pihak yang kalah sengketa. Dalam perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrian, biaya perkara dibebankan kepada negara jika nilai materiil gugatannya di bawah 150 juta. Selain biaya itu, sebenarnya negara menyediakan mekanisme probono baik yang dikembangkan dalam sistem peradilan maupun di bawah mekanisme yang diatur UU Bantuan Hukum dan UU Advokat. Negara menyediakan anggaran miliaran rupiah dalam APBN Kementerian Hukum dan HAM yang diberikan kepada organisasi pemberi bantuan hukum yang membantu warga miskin mencari keadilan.

 

Sayangnya, dalam praktik, masih sering terjadi pungutan di luar biaya resmi kepada para pihak berperkara oleh oknum apparatus pengadilan. Dan inilah yang terus menjadi bibit mafia peradilan. Penangkapan sejumlah aparat pengadilan oleh KPK memperlihatkan fakta masih belum bersihnya sistem peradilan di Indonesia. Dan kondisi ini mempengaruhi terlaksananya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Tags:

Berita Terkait