Peradilan Contempt of Court Dinilai Tak Cocok Diterapkan di Indonesia
Berita

Peradilan Contempt of Court Dinilai Tak Cocok Diterapkan di Indonesia

Karena sistem peradilan di Indonesia menganut sistem non adversary model-inqusitorial yang memiliki kekuasaan besar yang tidak lagi perlu dilindungi dengan konsep Contempt of Court.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah dan DPR telah bersepakat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal disahkan menjadi UU pada Agustus 2018 mendatang. DPR dan pemerintah berharap KUHP terbaru ini bakal menjadi “kado” hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, jelang akhir pengesahan RKUHP, belum selesai dengan pasal-pasal yang bermasalah sebelumnya, belakangan muncul pasal-pasal atau hal lain yang potensi menimbulkan masalah.

 

Salah satu isu yang mendapat sorotan pegiat reformasi hukum pidana yakni soal ketentuan tindak pidana terhadap proses peradilan. Publik lebih banyak mengenalnya dengan istilah Contempt of Court (CoC), penghinaan terhadap peradilan. Pengaturan tindak pidana terhadap peradilan ini diatur dalam BAB VI melalui Pasal 302 – 325 RKUHP.

 

Direktur Eksekutif  Institute Criminal for Justice Reform (ICJR)  Anggara Suwahju menilai tindak pidana terhadap proses peradilan dalam konsep peradilan pidana tidaklah tepat diterapkan di Indonesia. Dia beralasan Indonesia menganut sistem non adversary model- inqusitorial. Yakni, hakim memegang kekuasaan yang sedemikian besar. Selain itu, hakim sebagai pengendali utama dalam proses peradilan. Kedudukan jaksa dan terdakwa pun berbeda. Peran keduanya terkait pembuktian sudah dimulai sejak tahap penyidikan.

 

Sedangkan, konsep Contempt of Court hanya dikenal dan diterapkan di negara-negara yang cenderung menganut sistem adversary. Yakni, hakim hanya berperan sebagai fasilitator sidang, sedangkan juri sebagai penentu. Namun, kedudukan jaksa justru sejajar dengan terdakwa. Dengan demikian, sejatinya pembuktikan utama justru dilakukan dalam persidangan.

 

“Kedua sistem tersebut amatlah bertolak belakang. Konsep Contempt of Court dalam konsep peradilan pidana di Indonesia tidak tepat digunakan,” ujarnya belum lama ini di Jakarta. Baca Juga: Duplikasi Pengaturan Delik Tipikor dalam RKUHP Potensi Transaksional  

 

Menurutnya, di negara-negara yang menerapkan Contempt of Court diharapkan dapat menutup celah kekuasaan kehakiman yang tidak besar dalam konsep sistem adversary. Berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem non adversary model-inqusitorial yang sebenarnya Contempt of Court tidak diperlukan lagi dalam peradilan pidana. Sebab, hakim memiliki kekuasaan besar yang tidak lagi perlu dilindungi dengan konsep Contempt of Court.

 

Anggara, yang lembaganya anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP ini, menilai bila rumusan norma tersebut tetap dipaksakan masuk dalam RKUHP, maka bukan tidak mungkin prinsip sistem peradilan di Indonesia menganut prinsip The sub judice rule. Yakni, aturan umum yang tidak memperbolehkan melakukan publikasi untuk mencampuri peradilan yang bebas dan tidak memihak terhadap kasus yang sedang dan/atau akan diperiksa di pengadilan.

 

“Sebab itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta agar DPR dan Pemerintah meninjau ulang dimasukkannya Contempt of Court ke dalam RKUHP,” harapnya.

 

No.

RKUHP 28 Mei 2018

Penjelasan RKUHP

1

Pasal 303

 

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, Setiap Orang yang secara melawan  hukum:

 

a. menampilkan diri untuk orang lain sebagai pembuat atau sebagai  pembantu  tindak  pidana, yang karena itu dijatuhi pidana dan menjalani pidana tersebut untuk orang lain;

 

b. tidak  mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

 

c. menghina hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau

 

d. mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Pasal 303

 

Huruf a:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah agar pengadilan tidak keliru dalam mengadili dan menjatuhkan pidana pada seseorang yang bukan pembuat atau pembantu tindak pidana.

 

Huruf b:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin lancarnya proses peradilan.

 

Huruf c:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi peradilan atau proses sidang pengadilan terhadap perbuatan yang menghina atau menyerang atau merusak kenetralan pengadilan.

 

Huruf d:

Cukup jelas.

 

Catatan aliansi

Aliansi Nasional Reformasi KUHP memberikan beberapa catatan, khususnya Pasal 303 RKHUP. Bagi Aliansi, ketentuan Pasal 303 huruf c, tidak ditemukan penjelasan berlakunya pasal tersebut dalam persidangan ataupun di luar persidangan. Awalnya, Aliansi sepakat bila ketentuan tersebut dalam rangka melindungi hakim di dalam persidangan. Namun, Pasal 303 huruf c, ternyata mengandung penjelasan yang dapat memberi multitafsir.

 

Sebab, dalam konteks negara yang demokratis, peradilan tidak dapat lepas dari kritik. “Jangan sampai ketentuan ini malah melindungi peradilan dari kritik yang justru sebenarnya adalah kritik yang membangun,” ujarnya.

 

Kemudian, Pasal 303 huruf d menjadi pertanyaan. Sebab, ketentuan tersebut tidak sesuai dengan semangat kebebasan pers yang diamanatkan oleh UU Pers. Bahkan, berpotensi mengancam kemerdekaan jurnalis dalam usaha menyampaikan informasi maupun berita dari kasus yang sedang diproses di peradilan.

 

Hal ini akibat tidak ada ukuran yang jelas dan terukur bagaimana seorang hakim dapat terpengaruhi oleh publikasi yang dimaksud. Ketentuan ini jelas masih kabur. Bahkan dapat menjadi alat pengekangan terhadap kebebasan pers terutama ketika kesulitan melakukan investigasi. Bahkan, memberitakan artiket terkait perkara yang sedang berproses di perngadilan. “Padahal disitu ada hak publik atau masyarakat umum untuk tahu,” katanya.

 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter mengatakan penerapan pasal Contempt of Court berpotensi pula mengancam pegiat anti korupsi. Misalnya pelarangan menghina atau menyerang integritas hakim. Padahal pada banyak kasus hal tersebut dapat tejadi akibat para pegiat anti korupsi mengkritisi kasus korupsi di lembaga peradilan.  

 

Berdasarkan catatan Komisi Yudisial (KY) misalnya, sepanjang 2002-2017 terdapat  17 hakim terjaring operasi tangkap tangan KPK. Sementara catatan ICW sepanjang 2001-2017 terdapat 40 hakim, panitera dan pegawai pengadilan yang tersandung kasus korupsi. “28 diantaranya adalah hakim, termasuk 2 orang mantan hakim PTUN,,” ujarnya.

 

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan memiliki pandangan serupa dengan Anggara. Menurutnya RKUHP terdapat beberapa pasal yang dapat menghambat  kebebasan pers. Selain Pasal 284 mengatur penyiaran berita bohong, juga Pasal 303 RKUHP. Menurutnya tidak adanya penjabaran tindakan apa yang dapat mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara. “Itu tidak mudah diukur,” katanya.

Tags:

Berita Terkait