Peradi-KAI Damai, Ketua MA Perintahkan KPT Ambil Sumpah Advokat Baru
Utama

Peradi-KAI Damai, Ketua MA Perintahkan KPT Ambil Sumpah Advokat Baru

Meski berdamai, kedua kubu punya pandangan berbeda soal nama wadah tunggal.

ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MA, Harifin A. Tumpa. Foto: Sgp
Ketua MA, Harifin A. Tumpa. Foto: Sgp

Kisruh organisasi advokat antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara de jure berakhir. Pasalnya, kedua organisasi itu telah menandatangani naskah kesepahaman bersama (MoU) di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Kamis (24/6).

 

Kubu Peradi diwakili ketua umumnya, Otto Hasibuan. Sementara kubu KAI diwakili presidennya Indra Sahnun Lubis. Acara penandatangan itu pun disaksikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, perwakilan pejabat kepolisian dan kejaksaan serta Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) se-Indonesia.

 

Dalam sambutannya Harifin bersyukur bisa menyaksikan bersatunya kembali Peradi dan KAI. Hal itu tak terlepas dari peran kedua pimpinan organisasi itu yang telah berjiwa besar untuk menyelesaikan kemelut yang cukup menyita waktu. “Agar ada satu asosiasi advokat, seperti di Amerika dan Jepang yang begitu kuat bar association-nya, sesuai amanat UU Advokat bertujuan untuk memperkuat lembaga advokat itu sendiri,” ujar Harifin.

 

Harifin menegaskan, MA akan tetap berpendirian bahwa organisasi advokat hanya ada satu. “Sehubungan dengan kewajiban Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) untuk mengambil sumpah advokat. Karena itu, kepada para KPT saya instrusikan segera mengambil sumpah advokat yang dinyatakan lulus dan diusulkan organisasi advokat yang sah yaitu Peradi,” perintah Harifin.

 

Karenanya, Harifin mengimbau masyarakat agar tak terpancing untuk mengikuti ujian advokat yang diselenggarakan organisasi advokat yang tak diakui pemerintah.

 

Ricuh

Sebelum acara penandatangan MoU itu, sempat terjadi kericuhan antara kedua kubu. Sejumlah pengurus dari kedua kubu maju ke depan, bergumul seolah-olah tak jelas apa yang dipersoalkan dan ada sebagian berteriak agar MoU tak diubah.

 

Ternyata kericuhan itu disebabkan sebagian pengurus KAI tak sepakat dengan nama Peradi sebagai organisasi tunggal sebagaimana tertuang dalam MoU. Menurutnya perubahan klausul soal munculnya nama Peradi dalam MoU seolah-olah KAI melebur ke dalam Peradi.

 

Padahal, penentuan nama dan pengurus baru akan ditentukan lewat Munas Bersama Advokat Indonesia paling lambat 2012. Hal ini sesuai rekomendasi Tim Perumus Kesepakatan Bersama dalam Rangka Penyatuan Organisasi Advokat tertanggal 16 April 2010.

 

Wakil Presiden KAI Tommy Sihotang menjelaskan naskah MoU yang sudah ditandatangani nama Peradi sudah dicoret, tetapi protokolnya tak menginformasikan ke Ketua MA. “Pencoretan nama baru saja diatas meja tadi, sudah dicoret, direnvoi dan sudah ditanda tangan tetapi kurang diinformasikan ke Ketua MA. Kita juga tak mau kalau namanya Peradi,” ujar Tommy usai acara penandatanganan.

 

Menurutnya nama wadah tunggal organisasi dan pengurusnya ditentukan lewat Munas paling lambat 2012. “Apa namanya, siapa yang terpilih nanti ditentukan lewat Munas,” tegasnya.

 

Soal advokat yang boleh disumpah advokat dari Peradi, Tommy mengatakan sebelum terbentuknya wadah tunggal itu lewat Munas, semua advokat akan disumpah. “Kalau yang boleh disumpah advokat Peradi saja, nggak bener itu, mungkin Anda salah dengar,” katanya berkelit.

 

Lain halnya dengan Otto. Ia mengaku telah menyepakati satu-satunya organisasi advokat Indonesia adalah Peradi. “Makanya tadi Ketua MA mengatakan advokat yang berhak diusulkan adalah advokat dari Peradi,” kata Otto mengutip pernyataan Ketua MA. “Tak ada peleburan, yang ada pengakuan KAI menyepakati Peradi sebagai organisasi tunggal. Jadi bukan islah, melainkan bentuk pengakuan.”

 

Otto pun membantah soal dicoretnya nama Peradi dalam naskah MoU yang sudah ditandatangani bersama. “Nggak dicoret. Ada di dalam naskah, nanti naskahnya minta saja ke MA. Saat dicoret, saya tulis ulang dan sebenarnya dalam pertemuan tertutup sudah diteken (disepakati, red) lagi. Masak mau dikosongin, jadi kita ikuti saja pernyataan Ketua MA,” katanya. 

Tags: