PERADI Wajibkan Advokat Asing Ikuti PKAA Sebelum Ujian
Berita

PERADI Wajibkan Advokat Asing Ikuti PKAA Sebelum Ujian

Peserta ujian diprediksi akan menurun.

MAR
Bacaan 2 Menit

Sebagaimana diketahui, 27 Februari 2014, PERADI menggelar ujian advokat asing yang pertama dalam sejarah advokat Indonesia. Kala itu, terdaftar 58 orang advokat asing, namun yang akhirnya mengikuti ujian hanya 57 orang.

Terkait materi soal ujian, Hasanuddin mengatakan tidak akan ada banyak perubahan dibandingkan ujian sebelumnya. Materi soal kode etik advokat masih akan menjadi ‘sajian utama’ dalam ujian advokat asing yang akan digelar September nanti.

“Bagaimanapun juga hal-hal terkait etika hanya itu-itu saja, cuma varian-varian saja yang berbeda, pada dasarnya soalnya itu-itu saja karena mau dibuat seperti apapun kalimatnya soalnya ya itu-itu saja,” papar Hasanudin.

Sejauh ini, lanjut dia, kalangan advokat asing memberi tanggapan positif terhadap pelaksanaan ujian yang diselenggarakan PERADI. Namun begitu, PERADI akan terus melakukan perbaikan-perbaikan agar penyelenggaran ujian advokat asing dapat terselenggara lebih baik.

Tags: