PERADI Tolak Todung dan Refly Dalam Pansel Hakim MK
Aktual

PERADI Tolak Todung dan Refly Dalam Pansel Hakim MK

CR-18
Bacaan 2 Menit
PERADI Tolak Todung dan Refly Dalam Pansel Hakim MK
Hukumonline
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyatakan menolak masuknya dua anggota Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi (Pansel CHK) Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. PERADI menilai keberdaan Refly dan Todung dalam Pansel CHK tidak tepat..

Otto mengatakan pihaknya akan segera kirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang penetapan tersebut, demi masa depan MK, tranparansi, menghindarkan kepentingan dan menjaga MK. Dia menambahkan keberadaan Todung dan Refly menjadi tim seleksi dikhawatirkan keduanya akan memilih hakim-hakim yang akan mendukung kasus yang ditangani oleh kedua advokat tersebut.

"Bagaimanapun, ada hal yang membuat mereka (hakim) tidak independen, atas seleksi Todung Mulya Lubis dan Refly. Pasti dia menjadi hakim yang tidak mandiri, tidak independen, ewuh pakewuh, sungkan, kalau ada nanti perkara yang timbul, langsung atau tidak yang ditangani Todung dan Refly, itu pasti benturan," paparnya.

Otto menyatakan pihak sependapat dengan MK, keberadaan Refly dan Todung tidak tepat. Tidak ada pikiran-pikiran kami yang lain, hanya objektifitas, demi masa depan MK.

"Ada hal yang membuat mereka tidak independen, hakim yang terpilih akan sungkan kalau nanti perkara ditangani Todung dan Refly, itu pasti ada benturan kepentingan," katanya.

Bahkan Otto memberikan penilaian khusus pada Todung yang telah dijatuhi saksi karena melanggar etik oleh PERADI, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan  Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Jadi bagaimana mungkin diterima akal sehat kita, seorang yang dihukum oleh tiga organisasi advokat karena melanggar kode etik, tapi diberikan kewenangan memilih hakim yang nota bene tidak boleh melanggar etika," katanya.
Tags: