“Tidak ada jaminan atau siapa yang dapat menjamin di kemudian hari nanti tidak akan ada pihak yang tidak puas dengan DAN, kemudian membentuk DAN Tandingan dan/atau akan menimbulkan perpecahan di DAN,” tutup Adardam Achyar.
Perlu diketahui, konsep Dewan Advokat Nasional pernah diusulkan dalam RUU Advokat tahun 2014. Namun, konsep tersebut telah ditentang secara masif oleh advokat Indonesia. Penentangan kala itu bahkan dilakukan dengan jalan demonstrasi oleh ribuan advokat Indonesia, sehingga RUU tersebut tidak jadi disahkan.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).