Peradi Tetapkan Persyaratan Rekomendasi untuk Advokat Asing
Utama

Peradi Tetapkan Persyaratan Rekomendasi untuk Advokat Asing

Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) telah menetapkan persyaratan rekomendasi bagi advokat asing yang bekerja di Indonesia. Satu kantor hukum telah mengajukan permohonan rekomendasi bagi advokat asing yang bekerja di kantornya.

Amr/Leo
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, managing partner dari kantor hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners, Timur Sukirno menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi semua peraturan terkait advokat asing termasuk memohon rekomendasi dari Organisasi Advokat. Namun, katanya, belum akan mengajukan permohonan rekomendasi karena advokat-advokat asing di kantornya belum ada yang izinnya habis dalam waktu dekat.

 

Berbeda dengan Timur, advokat asing yang bekerja pada kantor Dyah Ersita & Rekan, Andrew Ian Sriro tidak bersedia menjawab soal keberlakuan izin kerjanya. Saya akan rasa itu (masa berlakunya, red) dekat kalau organisasi advokat belum siap dan saya ditolak. Tapi, kalau tidak no problem. Itu sulit untuk saya jawab, kata Sriro.

 

Bagi kantor hukum yang hendak mengajukan permohonan rekomendasi bagi advokat asing, kata Harry, bisa melayangkannya ke kantor Sekretariat DPN Peradi di Jl. H.O.S. Cokroaminoto No.47, Jakarta 10350. Menurutnya, permohonan tersebut tidak harus diantar langsung, tetapi dapat dikirimkan melalui surat.

Tags: