PERADI Siapkan Ujian untuk Advokat Asing
Berita

PERADI Siapkan Ujian untuk Advokat Asing

Untuk menghindari advokat asing “Ali Baba”.

ALI
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, Otto menjelaskan aturan-aturan itu sengaja diperketat agar advokat asing itu tak menjadi “Ali Baba” di Indonesia. Ia menuturkan aturan di Indonesia menegaskan bahwa advokat asing yang bisa berpraktik di Indonesia harus berada di bawah kantor hukum Indonesia.

“Kenyataannya, ada katanya, dan memang sulit dibuktikan, ada kantor advokat yang di dalamnya ada lawyer asing, nama kantornya nama Indonesia, tetapi pemiliknya sebenarnya asing. Ini kan Ali Baba (modus akal-akalan,-red), namanya,” ujarnya.

“Intinya, kami nggak pernah moratorium advokat asing. Kami selalu memberi kebebasan seluas-luasnya kepada lawyer asing yang memenuhi syarat,” tambahnya.

Sebelumnya, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) – salah satu organisasi pendiri PERADI- mendesak PERADI membuat persyaratan yang ketat terhadap advokat asing. Pasalnya, aturan mengenai advokat asing di Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat masih kurang.

Ketua Umum DPP AAI Humphrey Djemat menyatakan advokat asing yang ingin berpraktik di Indonesia seharusnya tak cukup dengan mengantongi rekomendasi dari organisasi advokat. Ia berpendapat advokat asing juga harus mengikuti ujian seperti halnya calon advokat lokal yang ingin menyandang profesi advokat.

Humphrey mencoba memberikan perbandingan di negara lain bahwa setiap orang yang ingin berpraktik sebagai advokat baik bagi warga negaranya mauoun warga negara asing harus mengikuti ujian Bar-Examination (ujian advokat) dan harus dinyatakan lulus.

“Advokat Indonesia diwajibkan untuk mengikuti ujian-ujian advokat sebelum bisa berpraktik di negerinya sendiri, sehingga sudah selayaknyalah advokat asing yang akan berpraktik di negara kita juga harus mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh organisai advokat,” papar Humphrey dalam siaran persnya, Juni lalu.

Tags:

Berita Terkait