Peradi Semarang Sosialisasikan Bankum ke Masyarakat
Aktual

Peradi Semarang Sosialisasikan Bankum ke Masyarakat

ANT
Bacaan 2 Menit
Peradi Semarang Sosialisasikan Bankum ke Masyarakat
Hukumonline

Pusat bantuan hukum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang terus melakukan sosialisasi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat yang tidak mampu.

"Selama satu tahun keberadaannya, pos bantuan hukum yang disediakan oleh dan pada Pengadilan Negeri, Niaga, Hubungan Industrial, serta Pengadilan Tipikor Semarang telah membangun jaringan dengan instansi dan lembaga lain," kata Koordinator PBH Peradi Semarang Dwi Saputra di Semarang, Rabu (27/3).

Ia menjelaskan, selama tahun 2012 pos bantuan hukum telah mendampingi 67 orang dengan 31 perkara pidana dan lima perkara perdata yang semuanya adalah kasus perceraian.

"Dari 31 perkara pidana tersebut terdapat 26 perkara anak yang berhadapan dengan hukum dan lima perkara pidana orang miskin," ujarnya.

Menurut dia, pos bantuan hukum juga mendampingi perkara pidana atas penunjukan majelis hakim untuk kasus-kasus yang wajib didampingi oleh penasihat hukum seperti perkara yang diancam hukuman diatas lima tahun serta terdakwanya adalah anak.

"Bentuk pelayanan yang diberikan oleh pos bantuan hukum adalah informasi memperoleh bantuan hukum, konsultasi hukum, penyusunan atau pembuatan surat gugatan, dan penanganan perkara," katanya.

Terkait dengan asal dana untuk pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu tersebut, Dwi menjelaskan bahwa pada tahun 2012 Pengadilan Negeri Semarang mendapat alokasi dana bantuan hukum dari Mahkamah Agung.

"Terhitung awal tahun 2013, penyaluran dana APBN untuk pos bantuan hukum dialihkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Kendati demikian, katanya, proses penyusunan serta pengesahan peraturan pemerintah tentang penyaluran dana bantuan hukum, proses verifikasi LBH dan pos bantuan hukum sebagai penerima dana, serta persoalan teknis lainnya menjadikan dana bantuan hukum tersebut belum dapat disalurkan hingga saat ini.

"Imbasnya dari hal tersebut adalah pelayanan bantuan hukum menjadi terhambat atau setidak berkurang," katanya.

Tags: