PERADI Sambangi Panja RUU Advokat
Berita

PERADI Sambangi Panja RUU Advokat

Mencabut RUU dari Prolegnas tidak semudah membalikkan telapak tangan, ada UU dan Tatib yang mengaturnya.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Leonard Simorangkir (berjas, paling kiri). Foto: RES
Leonard Simorangkir (berjas, paling kiri). Foto: RES
Langkah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menolak RUU Advokat tak terhenti hanya melakukan road show ke berbagai fraksi di DPR. Selain ribuan advokat PERADI melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Panja RUU Advokat pun disambangi untuk melakukan rapat dengar pendapat umum.

Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Leonard Simorangkir, mengatakan organisasi di bawah tampuk kepemimpinan Otto Hasibuan tetap menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Advokat. Menurutnya, UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat masih dipandang relevan dengan dunia advokat kekinian. Oleh karena itu, PERADI mendesak agar DPR segera menghentikan pembahasan dan mencabut RUU Advokat  dari Prolegnas 2014.

Ditemani puluhan advokat PERADI, Leonard mengatakan PERADI meminta kepada seluruh advokat agar memberikan sikap penolakan terhadap keberadaan RUU Advokat. Upaya penolakan tetap dilakukan sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum. Misalnya, melakukan aksi unjuk rasa dengan damai.

“Kehadiran kami untuk didengar. Kalau tidak didengar kami akan datang lagi dengan tuntuan yang sama,” ujarnya menggunakan toga hitam pakaian kebesaran advokat, di Gedung DPR, Kamis (11/9).

Menurutnya, pertimbangan penolakan selain didasari berbagai pasal yang bermasalah dalam RUU Advokat, pembahasan tidak memiliki cukup waktu. Apalagi, banyak Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang belum diselesaikan. Leonard mensinyalir ada permainan jika DPR tetap mengesahkan RUU Advokat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN PERADI, Hasanuddin Nasution, menambahkan pihaknya sudah berulang kali menyatakan penolakan terhadap RUU Advokat. Selain memberikan pernyataan sikap penolakan, PERADI juga memberikan memorandum kepada pimpinan panja RUU Advokat.

Ia berpandangan waktu yang dimiliki DPR dalam melakukan pembahasan amatlah minim. PERADI akan konsisten menyatakan penolakan seraya melihat perkembangan pembahasan yang dilakukan DPR. “Penolakan kami ini hal utama kami. Pertemuan ini bukan terakhir, karena pendapat ini masih dinamis dan berkembang,” ujarnya.

Ketua Panja RUU Advokat Sarifuddin Sudding memahami suasana kebatinan yang dialami advokat PERADI. Sebagai anggota dewan, Sudding memiliki latar belakang advokat dari PERADI. Namun, Sudding bertugas sebagai anggota dewan sesuai dengan UU MD3 dan tata tertib di DPR. Berdasarkan keputusan rapat badan musyawarah DPR, memutuskan agar segera dibentuk Pansus dan Panja kala itu.

Sudding yang juga pimpinan Pansus RUU Advokat itu mengatakan pembahasan RUU Advokat tetap dilakukan terbuka. Masyarakat dapat memantau pembahasan di DPR. Pansus dan Panja, kata Suddin menerima naskah akademik yang perlu pendalaman. Menurutnya dalam pembahasan yang hanya memiliki waktu 13 hari masih terjadi perdebatan di tingkat Panja.

Dari ratusan DIM pemerintah, Panja baru menyelesaikan 17 DIM. Pembahasan terakhir pada Selasa (8/9) lalu, baru masuk terkait pasal yang membahas Dewan Advokat Nasional (DAN). Itu pun masih terjadi perdebatan sengit. “Jadi prosesnya masih sangat panjang. Jangan dianggap mau disahkan. Ini perdebatannya masih panjang,” ujarnya.

Menurutnya, RUU Advokat memang memiliki daya magnet tersendiri. Makanya, kata Sudding, RUU Advokat tidak seperti halnya pembahasan RUU lainnya. Meski tak memastikan apakah RUU Advokat akan disahkan dalam paripurna terakhir atau dihentikan lantaran tidak rampung seiring dengan sempitnya waktu, Sudding menyerahkan pada perkembangan di Panja. “Kita lihat perkembangannya,” imbuhnya.

Lebih jauh, anggota Komisi III itu mengatakan menghentikan pembahasan tak semudah membalikan telapak tangan. Pasalnya muncul dan penghentian RUU di DPR terdapat aturan yang mengaturnya. DPR bekerja diatur UU. Menurutnya, jika Panja menghentikan, maka akan melanggar UU.

“Kalau menghentikan RUU saya sebagai anggota DPR melanggar UU. Kita bekerja berdasarkan UU MD3 dan Tatib yang ada. Mencabut RUU dari prolegnas itu ada prosesnya. Jadi tidak mudah segera mencabut. Pembahasan RUU ini saya sampaikan ini sangat dinamis. Kita lihat perkembangan pembahasannya, bisa anda kawal karena ini rapat pembahasan terbuka,” pungkas politisi Partai Hanura itu.
Tags:

Berita Terkait