Peradi Otto Serahkan Buku Daftar 48 Ribu Advokat ke MA
Terbaru

Peradi Otto Serahkan Buku Daftar 48 Ribu Advokat ke MA

Selain kewajiban, bagi MA buku daftar advokat ini juga akan memudahkan masyarakat harus mengadukan ke organisasi advokat yang mana bila ada oknun advokat yang diduga tidak bekerja sesuai ketentuan dan kode etik.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

“Tugas atau kewajiban dari A sampai Z tersebut mulai pemeriksaan hingga pemberhentian atau pemecatan terhadap advokat,” kata Dwi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan pihaknya telah menerima buku daftar anggota DPN Peradi. Penyerahan buku tersebut merupakan amanat UU Advokat dalam rangka membangun sistem keadvokatan yang lebih baik.

Sobandi menegaskan sesuai UU Advokat, Peradi selaku organisasi advokat setiap tahunnya harus memperbarui daftar advokat dan menyerahkannya ke MA. “Advokat yang diangkat (sumpah) oleh kita (pengadilan tinggi, red) itu akan berhubungan dengan masyarakat, dengan publik, dan para pencari keadilan. Bagaimanapun kita harus punya penataan, manajemen sedemikian rupa untuk dapat diakses mudah oleh masyarakat.”

Menurutnya, buku daftar advokat ini juga akan memudahkan masyarakat harus mengadukan ke organisasi advokat yang mana bila ada oknun advokat yang diduga tidak bekerja sesuai ketentuan dan kode etik. Buku ini juga memudahkan MA, khususnya para hakim untuk mengecek terdaftar atau tidaknya seorang advokat untuk dapat beracara di pengadilan.

Intinya, laporan data advokat ini dalam konteks maksud untuk melindungi kepentingan masyarakat WNI dari hal-hal yang merugikan mereka, katanya.

Tags:

Berita Terkait