Peradi Otto Ajak Munas Bersama, Begini Respons Juniver-Luhut
Utama

Peradi Otto Ajak Munas Bersama, Begini Respons Juniver-Luhut

Juniver belum mau berkomentar karena belum menerima suratnya. Luhut berharap jika tujuannya ingin rekonsiliasi/bersatu sebaiknya tidak usah mengajukan banyak persyaratan.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Juniver Girsang, Luhut MP Pangaribuan, Otto Hasibuan. Foto Kolase: RES
Juniver Girsang, Luhut MP Pangaribuan, Otto Hasibuan. Foto Kolase: RES

Upaya rekonsiliasi untuk penyatuan tiga kubu organisasi advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang terhenti, nampaknya bakal kembali digaungkan. Pasalnya, Dewan Pimpinan Nasional Peradi (DPN Peradi) pimpinan Otto Hasibuan secara resmi melayangkan surat kepada Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan. Keduanya merupakan Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA).  

Surat yang diteken Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan pada 12 Agustus 2021 ini intinya mengusulkan gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Bersama yang pernah disepakati sebelumnya tahun lalu. Hal ini berhubungan dengan adanya kesepakatan antara 3 Peradi di hadapan Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyatukan Peradi pada 25 Februari 2020 lalu.

Dalam surat itu, DPN Peradi bertekad memenuhi kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham itu. DPN Peradi melihat adanya SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat, yang membolehkan calon advokat di luar Peradi disumpah oleh Pengadilan Tinggi berakibat kualitas seleksi advokat semakin menurun dan menimbulkan perpecahan di tubuh Peradi menjadi 3 organisasi.  

“Penyatuan dalam pandangan kami mewujudkan dan menegaskan kembali model organisasi advokat single bar sebagaimana diamanatkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan pengertian organisasi advokat bisa lebih dari satu sejalan dengan asas kebebasan berserikat. Tapi, yang melaksanakan kewenangan sesuai UU Advokat hanya satu organisasi advokat,” demikian bunyi salah satu poin surat DPN Peradi yang diterima Hukumonline, Kamis (19/8/2021).    

Kewenangan yang dimaksud UU Advokat yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pengujian Calon Advokat, Pengangkatan Advokat, Membuat Kode Etik, Membentuk Dewan Kehormatan, Membentuk Komisi Pengawas, Melakukan Pengawasan Advokat, Memberhentikan Advokat. “Organisasi advokat yang melaksanakan kewenangan itu adalah Peradi,” tulis surat DPN Peradi ini. (Baca Juga: Kisah Tiga Kubu Peradi Bersatu Disaksikan Menkopolhukam dan Menkumham)              

Dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan Munas Bersama adalah pilihan yang tepat untuk proses penyatuan. Karena itu, DPN Peradi memprakarsai kembali untuk membahasnya agar segera bisa terlaksana Munas Bersama dengan tata cara yang memungkinkan untuk dilaksanakan.

Dia menginginkan agar Munas tersebut menggunakan AD Peradi yang lama sebelum terjadi perpecahan yakni dengan cara sistem perwakilan/utusan cabang. Akan tetapi, demi tercapainya penyatuan Peradi dengan lapang dada pihaknya siap memenuhi keinginan Rekan Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan agar Munas dapat dilaksanakan dengan cara one man one vote (satu orang satu suara).

“Peradi telah membuat surat kepada Rekan Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan dan mengusulkan agar dilaksanakan Munas Bersama dengan cara one man one vote sebagaimana diinginkan keduanya,” ujar Otto saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021) malam. 

Pihaknya juga mengusulkan agar masing-masing Peradi mengajukan satu orang calon untuk dipilih dalam Munas tersebut. Bagi organisasi Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri termasuk cabang-cabang. Selanjutnya bergabung dengan Peradi yang calonnya terpilih jadi Ketua Umum Peradi. Nantinya, biaya Munas Bersama ini ditanggung bersama.

”Kami tinggal menunggu kesediaan Rekan Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan untuk mewujudkannya. Dengan tercapainya penyatuan Peradi ini diharapkan organisasi advokat tetap menjadi single bar,” katanya. (Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan 3 Isu Strategis Organisasi Advokat)

Seperti diketahui, Pada 25 Februari 2020 lalu, tiga kubu yang diwakili Fauzie Yusuf Hasibuan, Juniver Girsang, dan Luhut MP Pangaribuan disaksikan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly, telah menandatangani Surat Pernyataan Bersama akan menyatu dalam nama tunggal Peradi yang dimulai dengan gelaran Munas Bersama setelah menggelar Munas di masing-masing Peradi. Ada sembilan nama tim perumus konsep penyatuan ini sekaligus merencanakan konsep gelaran Munas Bersama selama 3 bulan.

Juniver, Luhut, dan Fauzie menunjuk tiga nama mewakili organisasinya masing-masing dalam tim perumus. Pihak Fauzie diwakili oleh Achiel Suyanto, Hermansyah Dulaimi, dan Salih Mangara Sitompul. Luhut diwakili Hafzan Taher, Sugeng Teguh Santoso, dan Ifdhal Kasim. Lalu Juniver diwakili Harry Ponto, Francisca Romana, dan Samsudin Arwan. Namun, hingga kini gelaran Munas Bersama belum juga terwujud meski sudah diupayakan beberapa kali pertemuan, tapi kerap tidak tercapai kata sepakat terutama terkait teknis dan tata cara pemilihan ketua umum Peradi yang satu.         

Menanggapi surat DPN Peradi ini, Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang belum mau berkomentar banyak. Sebab, Juniver mengaku belum menerima surat yang dimaksud. “Saya sampai malam ini belum terima surat resminya dari DPN Peradi itu. Jadi saya belum bisa comment ya,” ujar Juniver saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021) malam.   

Sementara Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan mengaku baru menerima surat DPN Peradi terkait usulan Munas Bersama untuk penyatuan Peradi itu. “Saya baru terima sekitar jam 6 sore ini. Dikirimkan lewat kurir, padahal sekarang masih pada work from home (WFH),” kata Luhut saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021) malam.  

Luhut meyayangkan surat DPN Peradi itu sudah beredar di publik sebelum diterima Peradi RBA. “Ya sudah tahu dan beredar di publik dan wartawan sebelum saya terima. Di Peradi RBA surat itu diterima hampir jam 18.00 WIB, tapi sudah beredar ramai sebelumnya di publik. Dugaan saya tujuan materilnya ke publik/wartawan, secara formil ke saya dan Juniver,” kata Luhut.

Dia mengungkapkan usul Munas Bersama pernah ditawarkan saat bersengketa di pengadilan, DPN Peradi menolak. “Juga ketika Tim 9 berunding dibilang juga No. Bahkan ketika Tim 9 sudah sepakat kode etik bersama, tapi tiba-tiba suruh lapor tidak setuju. Sekarang ujug-ujug bikin usulan dan lebih dulu disebarluaskan ke publik. Nampaknya surat itu supaya mengesankan dia mau damai, tapi yang lain tidak. Jadi, nampaknya yang diharapkan opini daripada kesepakatan bersama.”

“Tapi, dengan surat itu akhirnya dia setuju juga untuk Munas Bersama. Memang lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” sindir Luhut. (Baca Juga: Peradi Bersatu Kandas Lagi, Quo Vadis?)  

Dia berharap jika tujuannya rekonsiliasi sebaiknya tidak usah mengajukan banyak persyaratan. Apalagi pendapatnya yang belum tentu benar tentang konsep single bar. Bila tujuannya untuk kebaikan profesi advokat, maka perlu disampaikan semua pengurus di masa konflik tidak eligible (berhak, red) lagi untuk menjadi pengurus. “Jadi tidak saja para ketum tidak boleh mencalonkan, tapi juga pengurus semasa konflik. Semua seharusnya diserahkan kepada yang baru,” usulnya.

Menurutnya, bersatu itu tidak harus kewenangan yang disatukan, tapi bisa standar profesi yang disatukan. Sebab, kewenangan yang tunggal (terpusat, red) selalu cenderung korupsi, apalagi yang sifatnya absolut. Dalam berbagai kesempatan, dirinya selalu mengatakan apakah single atau multi bar sebenarnya isu utamanya bukan itu.

Baginya, selama beberapa organisasi advokat yang ada saat ini di Indonesia sepakat dengan “satu standar profesi yang tunggal”, apapun pilihannya tidak akan masalah di kemudian hari. “Berbagai usaha dilakukan untuk membicarakannya termasuk dengan bantuan Menkopolhukam dan Menkumkam ternyata hasilnya tidak ada kesepakatan,” kata Luhut.  

Sementara ada organisasi advokat yang selalu mengarahkan single bar pada kekuasaan yang tunggal. Padahal sebagaimana diketahui usaha dan mempertahankan konsep seperti ini telah menjadi penyebab selalu terjadinya perbedaan pendapat diantara advokat dan berakhir perpecahan, seperti dialami Peradin, Ikadin, Peradi. “Semua organisasi advokat itu merupakan (hasil, red) penyatuan karena perpecahan sebelumnya. Sekarang perpecahan itu terjadi lagi karena pemusatan kekuasaan itu.”

Tags:

Berita Terkait